KEDIRI, JP Radar Kediri– Nekat parkir di tepi Jalan Hasanudin, Kelurahan Balowerti, Kota Kediri tiga kendaraan bernomor polisi luar kota kena tilang. Tindakan itu dilakukan karena telah melanggar rambu-rambu larangan parkir yang sudah terpasang di area tersebut.
Tindakan tegas itu dilakukan Satlantas Polres Kediri Kota setelah beberapa kali melakukan penertiban dan sosialisasi terkait larangan parkir di depan mall Kediri Town Square. Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan, pada saat penindakan ada lima mobil yang sedang parkir. “Dua mobil kabur,” ucapnya.
Sedangkan tiga mobil yang kena tilang tinggal drivernya di tepi jalan. Saat hendak ditilang, pengemudi mobil yang menggunakan plat luar kota itu mengaku tidak mengetahui rambu larangan parkir yang berada di ruas Jalan Hasanudin.
“Rambu kelihatan banget,” ungkap Murnianto yang tidak mau tahu kendaraan dari luar kota. Apalagi sebelumnya, Satlantas Polres Kediri Kota telah menggencarkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di sepanjang Jalan Diponegoro hingga Jalan Hasanudin.
Untuk mencegah pemilik mobil parkir sembarangan, Satlantas telah memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan tersebut. Larangan parkir itu untuk mengurangi terjadinya kemacetan di sepanjang Jalan Hasanudin.
“Sabtu Minggu kami standby di sana untuk melakukan pemantauan, tapi sesekali dilakukan di hari lain,” bebernya.
Selain menindak tegas pengendara yang parkir sembarangan, Satlantas Polres Kediri Kota juga menilang 13 pelanggaran lalu lintas lainnya. Dari hasil penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi satu SIM dan 12 STNK.
“Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan pengendara lebih patuh terhadap peraturan dan berperan serta dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan kondusif,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah