KEDIRI, JP Radar Kediri-Konflik lahan eks hak guna usaha (HGU) di Desa/Kecamatan Puncu mendapat respons PT Mangli Dian Perkasa. Mereka mengakui jika hingga awal Agustus ini belum memegang surat keputusan (SK) perpanjangan HGU.
Direktur PT Mangli Dian Perkasa Imam mengatakan, pihaknya mengajukan perpanjangan HGU pada 4 Juni lalu. Sebelumnya, lahan seluas 60,93 hektare sudah diredistribusikan kepada warga setempat. Total ada 200 bidang lahan yang bisa menjadi hak masyarakat.
Dengan lahan yang mencapai sekitar 350 hektare, jumlah yang diredistribusikan kepada warga sudah mencapai 20 persen. Dengan pengajuan yang baru dilakukan awal Juni lalu, Imam mengakui SK belum turun. Namun, menurutnya hak kelola tanah masih mengikat pada pemilik hak di awal.
“Ibarat pajak motor mati kemudian masih proses mengurus (pemutihan). Kan motor masih bisa dipakai oleh yang punya,” ungkapnya memberi contoh terkait pengelolaan lahan yang dilakukan oleh PT Mangli Dian Perkasa.
Seperti diberitakan, warga menduga ada lahan di eks HGU yang disalahgunakan pemanfaatannya. Yakni, dengan dijadikan galian pasir. Mendapati hal tersebut, warga menolak perpanjangan HGU PT Mangli. Sebaliknya, mereka ingin mengelola ratusan hektare lahan tersebut.
Aksi protes warga salah satunya ditunjukkan dengan menanami beberapa jenis bibit tanaman di lahan eks HGU. Namun, sejumlah bibit diduga dicabuti oleh pihak PT Mangli. Tindakan tersebut memicu protes yang lebih luas.
Terkait hal itu, Imam mengakui jika pencabutan bibit itu seharusnya tidak dilakukan oleh pegawainya. “Harap maklum karena petugas mengira keputusan HGU sudah diterima. Kami memohon maaf atas tindakan tersebut. Tidak selayaknya pencabutan dilakukan,” tutur Imam.
Meski demikian, di saat yang sama Imam juga menyayangkan penanaman bibit yang dilakukan masyarakat. Aksi tersebut menurut Imam karena ada keterlambatan dalam proses perpanjangan HGU sehingga masyarakat salah paham.
Tentang tengarai warga akan lahan HGU yang jadi penggalian pasir, menurut Imam hal itu karena tanah merupakan timbunan pasir lahar Gunung Kelud. Sesuai hasil penelitian dari Universitas Brawijaya, lahan baru bisa ditanami setelah dikeruk sedalam dua meter. “Pengerukan untuk membuang sebagian tanah yang membuat tanaman tidak bisa subur,” jelasnya.
Yang disesalkan Imam, saat pengerukan ternyata pihak ketiga melakukan penggalian lebih dalam dari yang direkomendasikan. “Terkait itu (pengerukan pasir, Red) kami sudah berproses ke Polda Jatim,” tegasnya.
Dikonfirmasi tentang penolakan warga akan perpanjangan HGU, menurut Imam pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi. Jika SK HGU sudah turun dan PT Mangli butuh tenaga kerja, menurut Imam perusahaan juga akan mengajak warga sekitar untuk bekerja di PT Mangli.
“Jangan khawatir, masyarakat di sekitar (mantan pekerja yang menempati rumah dinas PT Mangli) juga tidak akan kami usir. Namun, kami akan melakukan pembenahan terkait rumah-rumah di sana,” paparnya.
Terpisah, Ketua Buruh Tani Puncu Jianto mengaku akan tetap menolak perpanjangan HGU PT Mangli. Bersama warga dia akan tetap berjuang agar bisa menggarap tanah sisa HGU PT Mangli.
“Kami tetap tolak dan tetap memperjuangkan. Karena yang kami minta tidaklah sulit. Yakni agar kami bisa mengelola. Tidak mendapatkan sertifikat tanah tidak apa-apa. Asalkan bisa mengelola,” jelasnya sembari menyebut warga akan melanjutkan penanaman bibit di lokasi eks HGU sebagai wujud penolakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri La Ode Asrafil mengatakan, perpanjangan HGU adalah wewenang Kanwil BPN Jatim. Walau demikian, dia menyebut, info dari kanwil, perkembangan saat ini masih proses. “Infonya saat ini sementara proses (perpanjangan HGU, Red),” jelasnya.
Terkait pemanfaatan tanah, La Ode menyebut hak itu masih melekat pada bekas pemegang HGU (PT Mangli). “Hak keperdataan masih melekat kepada bekas pemegang haknya yaitu PT Mangli,” tegasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah