JP Radar Kediri – Format penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi mengalami pembedaan rentang skor antara jenjang pendidikan menengah dan dasar pada tahun ini.
Berdasarkan regulasi terbaru, hasil TKA untuk tingkat SMA sederajat kini menggunakan skala nilai yang jauh lebih luas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional.
Dalam aturan tersebut, hasil TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dalam rentang nilai 200 hingga 800.
Sementara itu, bagi peserta didik di jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, rentang skor tetap dipertahankan pada skala 0 sampai 100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Baca Juga: KKA Ajang Persiapan Hadapi TKA Oktober Nanti, Ribuan Pelajar SMA Kediri Raya Ikuti Babak Penyisihan
Alur Penskoran dan Standar Predikat Istimewa
Proses pengolahan nilai TKA dilakukan secara berjenjang. Tahapan dimulai dari analisis esponsa tau jawaban peserta pada seluruh mata uji, dilanjutkan dengan penilaian mandiri tiap mata uji, hingga tahap penggabungan nilai akhir masing-masing peserta.
Perbedaan rentang skor ini secara otomatis turut memengaruhi standar perolehan predikat istimewa pada tiap-tiap mata uji:
Jenjang SD & SMP Sederajat: Predikat istimewa diberikan kepada peserta yang sukses meraih nilai minimal 95,00.
Jenjang SMA & SMK Sederajat: Predikat istimewa disematkan bagi peserta yang berhasil mengantongi nilai minimal 725,00.
Selain angka skor dan predikat, hasil akhir TKA juga diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama pencapaian kemampuan, yakni baik, memadai, dan kurang.
Syarat Umum dan Ketentuan Peserta TKA 2026
Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 juga merinci kriteria peserta yang wajib mengikuti TKA sekaligus Asesmen Nasional (AN). Peserta mencakup murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal, dengan rincian berikut:
Jenjang SD: Murid kelas 6 SD/MI sederajat atau program Paket A/PKPPS Ula.
Jenjang SMP: Murid kelas 9 SMP/MTs sederajat atau program Paket B/PKPPS Wustha.
Jenjang Menengah: Murid kelas 12 SMA/MA sederajat, kelas 12 SMK/MAK program tiga tahun, kelas 13 SMK program empat tahun, serta peserta program Paket C/PKPPS Ulya sederajat.
Baca Juga: Pendaftaran TKA 2026 Dibuka, Siswa Diminta Untuk Segera Periksa Data
Seluruh peserta wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif. Menariknya, regulasi ini juga memberikan ruang inklusif bagi murid berkebutuhan khusus—baik di sekolah reguler maupun khusus—selama tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan ujian secara mandiri.
Kesempatan serupa turut diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengenyam pendidikan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), hingga PKBM di luar negeri.
Khusus untuk pendaftaran TKA jenjang SMA sederajat, proses administrasi telah dibuka sejak 27 Juli lalu dan akan segera ditutup pada 27 September mendatang. Sekolah maupun peserta diimbau untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum tenggat waktu berakhir.
Editor : Shinta Nurma Ababil