JP Radar Kediri – Peserta didik dan orang tua dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 secara daring melalui layanan SIPINTAR Kemendikdasmen. Untuk melakukan pengecekan, siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membantu keberlanjutan pendidikan sekaligus mengurangi risiko putus sekolah. Pada 2026, cakupan PIP diperluas hingga jenjang PAUD dengan sasaran sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2026 Turun Rp27.000 per gram, Cek Rinciannya
Cara Cek PIP 2026
Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id.
Berikut langkahnya:
- Buka laman SIPINTAR.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN peserta didik.
- Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA.
- Klik Cek Penerima PIP.
- Tunggu hingga sistem menampilkan status penerima.
Jika data ditemukan, informasi mengenai status PIP akan muncul pada sistem. Apabila mengalami kendala, peserta didik atau orang tua dapat meminta bantuan operator sekolah.
Baca Juga: UNESA Jajaki Kolaborasi Riset AI dan XR Bersama Kampus Pendidikan Peringkat 7 Dunia
Besaran Bantuan PIP 2026
Besaran bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Peserta didik SD/SDLB/Paket A menerima bantuan hingga Rp450.000 per tahun. Untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, bantuan mencapai Rp750.000 per tahun. Sementara itu, peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan bantuan hingga Rp1.800.000 per tahun.
Bagi siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal bantuan dapat berbeda karena diberikan untuk periode satu semester.
Tidak Bisa Mendaftar PIP Secara Mandiri
Perlu diketahui, layanan SIPINTAR digunakan untuk mengecek status penerima, bukan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara langsung.
Penetapan penerima dilakukan melalui proses pendataan dan pengusulan. Sekolah mendata peserta didik melalui Dapodik, termasuk memberikan penandaan bagi siswa yang dinilai layak menerima PIP. Calon penerima juga dapat berasal dari data sosial ekonomi dan usulan sekolah yang kemudian melalui proses verifikasi dan validasi.
Jika nama siswa belum muncul dalam daftar penerima, orang tua dapat menghubungi pihak sekolah untuk memastikan data peserta didik di Dapodik sudah sesuai.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Kian Tebal, Malaysia dan Brunei Sepakat Bawa Masalah ke Meja ASEAN
PIP diberikan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa terkendala biaya. Dengan SIPINTAR, pengecekan status penerima dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Editor : MahfudSumber : Antara News