RUU Sisdiknas Baru Tekankan Kesetaraan Sekolah, Kampus, hingga Pesantren

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Suasana Workshop RUU Sisdiknas di Surabaya, Minggu (9/8/2026). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)
Suasana Workshop RUU Sisdiknas di Surabaya, Minggu (9/8/2026). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JP Radar Kediri - Kesetaraan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pembahasan tersebut mengemuka dalam workshop yang digelar di Surabaya, Minggu (9/8/2026).

RUU Sisdiknas disiapkan sebagai pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta perubahan kebutuhan sistem pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut sejumlah hal menjadi fokus pembahasan, mulai dari pengelolaan tenaga pendidik, tata kelola sekolah dan perguruan tinggi, hingga kesetaraan perlakuan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Prinsip kesetaraan juga diarahkan pada perguruan tinggi. Perguruan tinggi negeri dan swasta diharapkan memperoleh perlakuan yang lebih setara dalam sistem pendidikan nasional.

Selain lembaga yang berada di bawah kementerian bidang pendidikan, institusi pendidikan di bawah Kementerian Agama turut menjadi perhatian. Menurut Lalu, tidak seharusnya terdapat kesenjangan perlakuan antara para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Pendidikan pesantren juga masuk dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Meski telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kedudukannya akan kembali diperkuat dalam rancangan regulasi tersebut.

Baca Juga: Panduan Cara Cek Desil Bansos Kemensos Agustus 2026: Jadwal serta Tahapannya

Baca Juga: Turnamen Andalas Bupati Cup 2026 Ricuh, Kiper Perseka Herlian Laksono Diduga Serang Wasit

Komisi X DPR RI mendorong agar pendidikan pesantren ditempatkan sejajar dengan bentuk pendidikan umum lainnya. Kesetaraan tersebut juga diharapkan berlaku bagi ustaz, guru, maupun tenaga pengajar di lingkungan pesantren.

Selain persoalan kesetaraan lembaga pendidikan, pembagian kewenangan dalam pengelolaan guru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih menjadi pembahasan.

Sejumlah skema terus dipertimbangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi sementara pengelolaan utama dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM Angkatan 41: Syarat, Daftar Jurusan, dan Link Pendaftaran

RUU Sisdiknas turut mengakomodasi rencana perluasan program wajib belajar. Jika sebelumnya dikenal wajib belajar sembilan tahun, pemerintah dan DPR telah membahas penerapan wajib belajar selama 13 tahun.

Menurut Lalu, kebijakan wajib belajar 13 tahun telah menjadi salah satu kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Bahkan, terdapat pula usulan agar masa wajib belajar dikembangkan lebih panjang.

Pembiayaan program tersebut nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan bekerja bersama dengan mengacu pada amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan pendidikan dapat berjalan tanpa membebani salah satu pihak.

Saat ini, penyusunan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap penyelesaian naskah akademik. Pembaruan regulasi pendidikan diharapkan mampu menjawab berbagai perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan sekaligus membantu Indonesia menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem pendidikan global.

Pembahasan RUU Sisdiknas tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan ditetapkan pada awal 2027.

Penulis: Mifta Dwi Saifin Nisa

Universitas Negeri Surabaya

Editor : Shinta Nurma Ababil
RUU pendididkan Sisdiknas