JP Radar Kediri - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu program beasiswa dari pemerintah yang membantu mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Akan tetapi, penyelenggaraan program tersebut juga disertai aturan yang wajib dipatuhi oleh perguruan tinggi.
Pada 2026, ketentuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan berstatus berlaku.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Perguruan tinggi memiliki sejumlah kewajiban dalam mengelola mahasiswa penerima bantuan. Salah satunya memastikan data dan informasi penerima Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada pemerintah benar dan valid.
Perguruan Tinggi Tidak Diperbolehkan Memungut SPP atau UKT dari Penerima KIP Kuliah
Perguruan tinggi juga wajib memastikan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak dikenai pungutan SPP atau UKT selama masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
Sesuai informasi pada laman resmi KIP Kuliah, biaya pendidikan penerima KIP Kuliah dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada perguruan tinggi. Oleh karena itu, mahasiswa penerima tidak seharusnya kembali dibebani pungutan biaya pendidikan yang telah ditanggung melalui program tersebut.
Perguruan tinggi juga tidak diperbolehkan memungut selisih SPP atau UKT kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Ketentuan ini menjadi bagian dari kewajiban kampus dalam menjaga hak penerima bantuan pendidikan.
Baca Juga: Sisa Satu Slot Kuota Pemain Asing, Persebaya Belum Buru-buru Genapi Skuad
Bantuan Biaya Hidup Tidak Boleh Dipotong
Selain biaya SPP/UKT, hak mahasiswa atas bantuan biaya hidup juga harus dijaga. Perguruan tinggi wajib memastikan bantuan tersebut diterima mahasiswa tanpa pemotongan.
Rekening yang digunakan untuk menerima bantuan biaya hidup juga harus berada dalam penguasaan mahasiswa. Artinya, kartu ATM maupun buku tabungan tidak diperbolehkan disimpan atau dikuasai pihak perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut dibuat agar bantuan dapat diterima langsung oleh mahasiswa sesuai haknya. LLDIKTI juga mengingatkan kampus untuk tidak memotong uang saku, menahan ATM, maupun mengenakan biaya operasional tambahan yang tidak sesuai ketentuan program.
Kepatuhan Kampus Berpengaruh terhadap Kuota
Kepatuhan perguruan tinggi terhadap aturan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penentuan distribusi kuota KIP Kuliah.
Dalam pengusulan kuota KIP Kuliah 2026 bagi PTS di wilayah Jawa Barat dan Banten, LLDIKTI Wilayah IV menyebut sejumlah faktor menjadi bahan pertimbangan. Di antaranya daya tampung program studi, rekomendasi pengawasan internal kementerian, serta kepatuhan perguruan tinggi terhadap petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: KONI Kabupaten Kediri Tinjau Fasilitas Olahraga Surya Inspirasi Schools
Dengan demikian, permohonan kuota yang diajukan perguruan tinggi tidak otomatis menjadi jumlah kuota yang akan diterima. Hasil akhirnya tetap ditentukan melalui proses distribusi dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan tersebut.
KIP Kuliah Ditujukan Memperluas Akses Pendidikan
KIP Kuliah ditujukan bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi. Program ini dapat digunakan pada jalur penerimaan PTN maupun PTS sepanjang calon mahasiswa dan program studi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp15,32 triliun untuk KIP Kuliah dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa. Pemerintah juga menegaskan bantuan biaya hidup merupakan hak mahasiswa penerima dan tidak boleh dipungut oleh perguruan tinggi maupun pihak lain.
Baca Juga: 150 Ribu Pendaftar KIP Kuliah Lolos SNBP-SNBT 2026, Pendaftaran Masih Dibuka!
Karena itu, pengelolaan KIP Kuliah tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan. Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab memastikan mahasiswa mendapatkan haknya serta program dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi penting karena turut diperhitungkan dalam pengelolaan dan distribusi kuota KIP Kuliah. Dengan pengawasan yang baik, bantuan pendidikan diharapkan tetap tepat sasaran dan dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Editor : Shinta Nurma AbabilSumber : Kemendikbudristek