PIP 2026 Masuk Fase 2, Data Calon Penerima Harus Dipastikan Benar sebelum 31 Agustus

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:26 WIB
Penyaluran Penerima PIP 2026
Penyaluran Penerima PIP 2026

JP Radar Kediri - Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kini masuk Fase 2 untuk periode Agustus hingga Desember. Sekolah diminta memastikan data calon penerima sudah lengkap dan sesuai karena data yang dipakai untuk pengusulan berasal dari Dapodik per 31 Agustus 2026.

Aturan ini disampaikan dalam Surat Edaran Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Nomor 0056/J5/LP.01.00/2026 Tentang batas waktu data Dapodik untuk PIP 2026. Untuk Fase 1 Januari–Juli, data yang digunakan adalah per 31 Januari. Sementara untuk Fase 2 Agustus–Desember, data yang digunakan adalah per 31 Agustus.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Data Siswa Harus Dipastikan Benar

Sekolah diminta mengecek kembali data calon penerima PIP, seperti NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, pekerjaan orang tua, dan penghasilan orang tua. Jika siswa dinilai memenuhi syarat, sekolah juga perlu memberi tanda Layak PIP di Dapodik beserta alasannya.

Tanggal 31 Agustus bukan batas bagi siswa atau orang tua untuk mendaftar PIP dan bukan juga tanggal pencairan bantuan. Tanggal tersebut adalah batas data Dapodik yang akan dipakai untuk pengusulan calon penerima PIP Fase 2.

Baca Juga: Sisa Satu Slot Kuota Pemain Asing, Persebaya Belum Buru-buru Genapi Skuad

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menjelaskan, data PIP diambil dari Dapodik lalu dicocokkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika ada data yang salah, seperti NIK, tanggal lahir, atau nama ibu kandung, siswa yang sebenarnya memenuhi syarat bisa saja tidak masuk dalam penetapan penerima PIP.

Pernah Dapat PIP Belum Tentu Otomatis Menerima Lagi

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan  (Puslapdik) menjelaskan bahwa penerima PIP bisa berbeda setiap tahun. Jadi, siswa yang pernah menerima PIP pada tahun sebelumnya belum tentu kembali mendapat bantuan pada 2026. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan keadaan terbaru.

Baca Juga: KONI Kabupaten Kediri Tinjau Fasilitas Olahraga Surya Inspirasi Schools

Orang tua yang merasa anaknya memenuhi syarat PIP sebaiknya memastikan data anak di sekolah sudah benar sebelum 31 Agustus. Perubahan atau perbaikan data Dapodik dilakukan oleh pihak sekolah, bukan oleh siswa atau orang tua.

Menjelang batas waktu tersebut, sekolah perlu memastikan data calon penerima PIP Fase 2 sudah lengkap dan benar agar proses pengusulan tidak terhambat karena kesalahan data.

Oleh: Hendri Muhrozikin
Universitas Nusantara PGRI Kediri

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
Program Indonesia Pintar data dapodik PIP Fase 2 Puslapdik