Kesejahteraan Guru Meningkat, Pemerintah Singapura Resmi Naikkan Gaji Tenaga Pendidik

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi guru mengajar di Singapura (foto: pinterest)
Ilustrasi guru mengajar di Singapura (foto: pinterest)

JP Radar Kediri - Pemerintah Singapura kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Mulai 1 Oktober 2026, sekitar 36.000 guru dan tenaga kependidikan di bawah Kementerian Pendidikan Singapura (Ministry of Education/MOE) akan menerima penyesuaian gaji sebesar 2 hingga 9 persen.

Kebijakan tersebut berlaku bagi sekitar 33.000 pegawai pendidikan, 1.700 tenaga pendidik pendukung (allied educators), serta sekitar 1.100 guru taman kanak-kanak (TK) yang berada di bawah naungan MOE.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing profesi guru. Sebelumnya, Singapura juga telah menaikkan gaji sekitar 22.000 aparatur sipil negara dengan besaran yang sama, efektif sejak 1 Agustus 2026.

Dalam keterangan resminya, MOE menjelaskan bahwa penyesuaian gaji dilakukan agar paket remunerasi bagi tenaga pendidik tetap kompetitif. Dengan demikian, sektor pendidikan diharapkan mampu menarik lebih banyak calon guru berkualitas sekaligus mempertahankan tenaga pengajar yang sudah berpengalaman.

Baca Juga: Pelaku Penggelapan 8 Ponsel Pintar Divonis 2 Tahun Penjara 

Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Tindaklanjuti Aduan Prostitusi di Hotel, Dapati Dua Orang Terduga PSK

Dari sisi pendapatan, profesi guru di Singapura memang dikenal menawarkan kompensasi yang cukup tinggi. Berdasarkan data Teach Across Asia, guru yang mengajar di sekolah negeri memperoleh gaji tahunan sekitar SGD36.000 hingga SGD84.000 atau setara dengan Rp508 juta hingga Rp1,18 miliar.

Sementara itu, guru di sekolah internasional memperoleh pendapatan berkisar SGD50.000 hingga SGD85.000 setiap tahun. Bagi guru senior di sekolah internasional ternama, penghasilan bahkan dapat melampaui SGD100.000 atau sekitar Rp1,41 miliar per tahun.

Selain gaji pokok, guru asing yang bekerja di sekolah internasional juga memperoleh berbagai fasilitas penunjang. Di antaranya tunjangan tempat tinggal sebesar SGD2.000–4.500 per bulan, bantuan biaya pendidikan anak, perlindungan asuransi kesehatan swasta, hingga fasilitas relokasi berupa tiket perjalanan.

Baca Juga: Viral Pasien BPJS Sempat Keluhkan Tunggu 8 Jam di RSCM Sebelum Meninggal, Hingga Dapat Perundungan Nakes

Meski kebijakan kenaikan gaji disambut positif, Singapore Teachers' Union (STU) menilai peningkatan kesejahteraan guru tidak cukup hanya melalui aspek finansial. Sekretaris Jenderal STU, Mike Thiruman, mengatakan bahwa beban kerja yang lebih proporsional serta jalur pengembangan karier yang jelas juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya tarik profesi guru.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komite Parlemen Pemerintah untuk Pendidikan, Darryl David. Ia menilai pengurangan beban administrasi dan pengelolaan jam mengajar yang lebih seimbang perlu diterapkan agar guru memiliki waktu istirahat yang memadai sekaligus dapat lebih fokus pada proses pembelajaran.

Hingga kini, Singapura masih membuka kesempatan bagi tenaga pendidik profesional, terutama di bidang Matematika, Fisika, Sains, Special Educational Needs (SEN), serta pendidikan anak usia dini.

Mifta Dwi Saifin Nisa

Universitas Negeri Surabaya

Editor : Shinta Nurma Ababil
internasional gaji guru