PIP Termin II Cair Agustus – Desember 2026: Cek Jadwal, Nominal, dan Cara Aktivasi Rekening

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:15 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan (PIP) Termin II.
Ilustrasi jadwal pencairan (PIP) Termin II.

JP Radar Kediri - Kabar baik bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Setelah Termin I selesai disalurkan pada Juli lalu, kini giliran Termin II yang bakal cair mulai Agustus hingga Desember 2026.

Tahap ini bukan hanya untuk melanjutkan pencairan bagi siswa yang belum kebagian dana di termin sebelumnya, tapi juga membuka peluang bagi siswa yang baru diusulkan sekolahnya berdasarkan data terbaru.

Ada satu hal yang perlu jadi perhatian sekolah: batas pengusulan data lewat Dapodik untuk termin ini jatuh pada 31 Agustus 2026. Lewat dari tanggal itu, siswa yang belum terdata kemungkinan besar harus menunggu periode berikutnya. 

Baca Juga: Sinyal Pendaftaran CPNS 2026 Jelang Bulan Agustus 2026, Kediri Turut Sumbang Formasi Ini

Ada Apa Saja yang Baru di PIP Kali Ini?
Beberapa kebijakan diperbarui agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan minim celah penyimpangan.

Yang pertama, data PIP kini otomatis terhubung dengan data Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, juga dengan data KIP Kuliah. Artinya, anak dari keluarga penerima PKH tidak perlu lagi melalui seleksi manual yang berbelit — mereka otomatis jadi prioritas.

Kedua, cakupan bantuan diperluas sampai ke jenjang PAUD dan TK. Jadi bukan cuma anak SD ke atas, anak usia dini dari keluarga kurang mampu pun sekarang bisa terbantu biaya sekolahnya.

Baca Juga: Jurusan Sistem Informasi vs Teknik Informatika, Mana yang Lebih Cocok untukmu?

Ketiga, soal pengawasan. Ada laporan-laporan potongan dana atau penyimpangan di lapangan pada tahun-tahun sebelumnya, dan itu jadi perhatian serius. Sebagai responsnya, diluncurkan platform bernama "Jaga PIP" yang bekerja sama dengan pihak Kejaksaan, tujuannya supaya dana benar-benar sampai utuh ke tangan siswa.

Jadwal Lengkap Penyaluran PIP 2026
Tahun ini penyaluran PIP dibagi dua termin besar:

Termin Periode
Termin I          Januari – Juli 2026
Termin II         Agustus – Desember 2026
Bagaimana Prosesnya di Termin II?

Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Pendidikan Masa Depan Epson Indonesia Dorong Implementasi Smart Classroom di Sekolah Yogyakarta

Sekolah punya peran besar di tahap ini. Mereka wajib menandai siswa yang layak menerima PIP di sistem Dapodik, paling telat 31 Agustus 2026. Yang menarik, usulan ini juga bisa mencakup siswa yang sebenarnya belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), asal sekolah menilai mereka memang membutuhkan.

Setelah diusulkan, data itu tidak langsung disetujui. Dinas Pendidikan setempat akan memverifikasi dulu kelayakannya sebelum diteruskan ke Puslapdik. Barulah setelah itu terbit dua jenis surat keputusan: SK Nominasi untuk siswa yang rekeningnya belum aktif, dan SK Pemberian untuk siswa yang dananya sudah siap dicairkan.

Berapa Besaran Dana yang Diterima?
Nominal bantuan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:

Baca Juga: Warga Kota Kediri Terima BLT Hingga Rp1 Juta, Cek Kategori Penerimanya!

Jenjang Pendidikan 

Bantuan per Tahun

Siswa Baru / Kelas Akhir

PAUD / TK Rp450.000 Rp225.000
SD / SDLB / Paket A  Rp450.000  Rp225.000
SMP / SMPLB / Paket B Rp750.000  Rp375.000
SMA / SMK / SMALB / Paket C Rp1.800.000 Rp500.000 – Rp900.000

Kenapa siswa baru dan kelas akhir dapat nominal lebih kecil? Sebab mereka cuma menjalani satu semester dalam tahun ajaran berjalan, jadi bantuannya disesuaikan proporsional.

Cara Mudah Cek Status Penerima. Tidak perlu repot datang ke sekolah dulu untuk sekadar memastikan status. Berikut caranya lewat HP atau komputer: Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Cari menu "Cari Penerima PIP" di halaman utama. Masukkan NISN dan NIK siswa dengan teliti.

Isi captcha atau hitungan angka yang muncul di layar. Klik "Cek Penerima PIP", dan status kepesertaan, riwayat SK, sampai bank penyalurnya akan langsung terlihat. Jangan Lupa Aktivasi Rekening.

Satu hal yang sering terlewat: siswa yang sudah dapat SK Nominasi tetap harus mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) miliknya. Kalau tidak, dana bisa hangus dan kembali ke kas negara. Aktivasi ini dilakukan di bank yang berbeda tergantung jenjangnya — BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, sementara khusus wilayah Aceh semuanya lewat BSI.

Baca Juga: Belajar ke Yogyakarta, Pemkab Kediri Matangkan Persiapan Embarkasi Haji Dhoho

Saat datang ke bank, jangan lupa bawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, kartu keluarga, KTP orang tua atau wali, dan kartu PIP kalau punya. Begitu rekening aktif, statusnya akan berubah jadi SK Pemberian, dan dana pun bisa langsung diambil lewat ATM atau teller bank.

Jadi, buat siswa atau orang tua yang namanya sudah muncul di SK Nominasi tapi belum juga cair, ada baiknya segera koordinasi dengan sekolah supaya proses aktivasi rekening tidak molor dan dana tetap bisa cair sebelum Termin II berakhir Desember nanti.

(Penulis : Satria Sinak, mahasiswa magang dari Universitas Nusantara PGRI Kediri)

Editor : Mahfud
pkh siswa dinas pendidikan sekolah pip