KEDIRI, JP Radar Kediri- Siswa TK maupun SD dari luar Kota Kediri tetap berkesempatan untuk mendaftar ke sekolah negeri di Kota Kediri.
Bedanya dengan siswa domisili dalam kota, mereka hanya bisa mendaftar di dua jalur prestasi yang ada di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saja.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Achmad Wartjiantono mengatakan, khusus untuk siswa luar kota, mereka tidak bisa mendaftar di lima jalur. Melainkan hanya sebagian saja.
“Ini kan ada empat jalur. Kalau warga Kota Kediri semua jalur bisa ikut. Tetapi kalau untuk KK (kartu keluarga) luar kota, itu hanya bisa di jalur prestasi karakteristik dan prestasi lomba,” ujarnya terkait ketentuan SPMB di jenjang SMP.
Dengan ketentuan itu, otomatis warga dengan KK luar Kota Kediri tidak bisa mendaftar di jalur afirmasi, prestasi akademik, dan domisili. Untuk ikut mendaftar, siswa luar kota tidak perlu mengikuti tahap pendataan.
Melainkan bisa langsung mendaftar lewat website resmi SPMB Kota Kediri.
Jalur prestasi, tutur Anton, akan mulai dibuka pendaftarannya pada 4-5 Juni. Dinas pendidikan membuka kuota jalur ini sebanyak 35 persen dari pagu siswa.
Alokasi itu dibagi untuk jalur prestasi akademik, prestasi lomba atau dinas pendidikan, dan prestasi karakteristik satuan pendidikan.
“Semua pendaftarannya online melalui website resmi SPMB Kediri Kota dan tidak dipungut biaya,” tandas Anton.
Untuk diketahui, tahapan SPMB SD dan SMP Kota Kediri mulai bergulir. Dinas Pendidikan Kota Kediri mulai membuka tahapan pendataan. Tahapan itu ditujukan untuk siswa berdomisili Kota Kediri yang merupakan lulusan sekolah di luar kota.
Baca Juga: Siapkan Kuota 1 Persen untuk Lulusan 2025, Wadahi Siswa Gap Year di SPMB SMA/SMK Tahun Ini
Tahapan itu wajib diikuti calon siswa baru kategori tersebut. Tujuannya untuk menghimpun data calon siswa lulusan luar kota sebelum mengikuti pendaftaran SPMB. Untuk tahapan yang dibuka mulai 27 April - 8 Mei ini, ditujukan untuk calon pendaftar jalur afirmasi, prestasi, dan jalur domisili.
“Orang tua atau siswa harus membawa data seperti KK (ke dinas pendidikan) untuk diverifikasi betul atau tidak warga Kota Kediri. Karena harus dipastikan untuk domisilinya,” tegas Anton terkait ketentuan tahap pendataan.
Editor : Andhika Attar Anindita