Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wamendikdasmen Soroti Kecurangan UTBK 2026, Pelaku Joki Terancam Sanksi Berat

Khansa Dhiya Ramadhania • Kamis, 23 April 2026 | 11:54 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof. Atip Latipulhayat (Instagram @bbpmpjatim)
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof. Atip Latipulhayat (Instagram @bbpmpjatim)

JP Radar Kediri – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026 diwarnai dengan temuan praktik kecurangan berupa perjokian di sejumlah lokasi ujian.

Meski secara umum pelaksanaan berjalan lancar, kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang didominasi penggunaan alat bantu seperti perangkat komunikasi tersembunyi, temuan pada UTBK 2026 menunjukkan tren yang lebih mengkhawatirkan.

Dalam pelaksanaan kali ini, panitia menemukan adanya pemalsuan identitas serta upaya menggantikan peserta ujian secara tidak sah oleh pihak lain.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa panitia UTBK berhasil mendeteksi sejumlah kasus perjokian di beberapa titik lokasi ujian.

Baca Juga: Viral Kasus Joki UTBK 2026, Panitia Temukan Pemalsuan Dokumen di Beberapa Kampus

Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari penggunaan joki hingga manipulasi dokumen identitas peserta.

Kondisi ini menjadi indikasi bahwa praktik kecurangan terus berkembang dan menuntut sistem pengawasan yang semakin ketat dan cermat.

Menanggapi hal tersebut, Wamendikdasmen menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas tanpa kompromi kepada para pelaku.

Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan langsung didiskualifikasi dari UTBK.

Tidak hanya itu, mereka juga berpotensi masuk dalam daftar hitam seluruh jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Siswa Tak Perlu Cemas, Wamendikdasmen Tegaskan TKA SD 2026 Bukan Penentu Kelulusan

“Peserta yang dijoki otomatis didiskualifikasi. Bahkan tidak bisa mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk jalur mandiri. Ini pelanggaran berat terkait integritas,” ujarnya dikutip dari ANTARA.

Ia menekankan bahwa praktik perjokian bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut nilai kejujuran dan integritas dalam dunia pendidikan.

Oleh karena itu, langkah tegas perlu diambil untuk menjaga kredibilitas sistem seleksi nasional.

Lebih lanjut, sanksi juga dapat berlanjut hingga tahap setelah peserta dinyatakan lolos dan diterima di perguruan tinggi.

Jika kecurangan baru terungkap kemudian, maka status mahasiswa yang bersangkutan dapat dicabut atau bahkan dikeluarkan dari kampus.

Penegakan sanksi ini tidak hanya menyasar peserta, tetapi juga pihak lain yang terlibat dalam praktik perjokian.

Baca Juga: Bukan Cuma Belajar, Ini Amalan Penting Sebelum Mengikuti UTBK SNBT agar Lolos PTN 2026

Pemerintah menilai bahwa untuk memutus mata rantai kecurangan, perlu ada tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pengguna jasa joki maupun pelaku joki itu sendiri.

Melalui pernyataan ini, Wamendikdasmen kembali menegaskan bahwa kejujuran dan integritas merupakan fondasi utama dalam sistem pendidikan.

Kasus joki UTBK 2026 pun menjadi pengingat bahwa pengawasan yang ketat serta kesadaran bersama sangat diperlukan untuk menjaga proses seleksi tetap adil, transparan, dan akuntabel.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#utbk 2026 #wamendikdasmen #Joki utbk #sanksi pelaku joki #Kecurangan UTBK