Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pagu BOSP Kota Kediri Tahun 2026 Turun tapi Komponen Honor Guru PAUD Justru Naik, Ini Peruntukannya!

Ayu Ismawati • Rabu, 25 Februari 2026 | 06:30 WIB

Ilustrasi guru PAUD se-Kota Kediri saat mengikuti kegiatan di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, Februari 2025 lalu.
Ilustrasi guru PAUD se-Kota Kediri saat mengikuti kegiatan di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, Februari 2025 lalu.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Kota Kediri nilainya turun dibanding tahun sebelumnya. Namun, ada komponen yang justru mengalami peningkatan nilai. Komponen itu adalah pembiayaan honor guru pendidikan anak usia dini (PAUD).

Berdasarkan data yang diterima JP Radar Kediri, pagu BOSP Kota Kediri tahun ini adalah Rp 45 miliar. Lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 46 miliar.

“Alokasi tahun ini dasarnya tetap dari jumlah siswa per sekolah dalam satu tahun. Yang cut off-nya akhir Agustus tahun lalu. Itu menjadi dasar penghitungan pemberian BOSP di tahun ini,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Achmad Wartjiantono.

Menariknya, penurunan nilai total itu tak membuat semua komponen mengalami pengurangan jatah. Justru, untuk komponen honor guru PAUD negeri nilainya lebih besar.

Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 8 tahun 2026. Di permendikdasmen itu, ada perubahan pada komponen pembiayaan honor pendidik atau tenaga kependidikan (tendik) PAUD negeri.

Sebelumnya  besarnya adalah 20 persen dari pagu bantuan operasional penyelenggaraan (BOP). Kini, sesuai Pasal 38 ayat (4) permendikdasmen itu, jumlahnya menjadi maksimal 40 persen.

“Kalau untuk PAUD swasta tetap, maksimal 40 persen. Jadi (antara PUD negeri dan swasta) sama sekarang,” lanjut pria yang akrab disapa Anton itu. Dia melanjutkan, aturan tersebut akan berlaku mulai tahun ini.

Apa dampaknya? Tentu saja pada potensi kenaikan honor guru dan tendik PAUD. Hanya saja, sebagian besar mereka sudah diangkat menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Gaji PPPK paruh waktu tersebut sudah di-cover pemerintah daerah.

“Tapi memang masih ada guru atau tendik yang belum terangkat menjadi PPPK. Ini nanti yang bisa diakomodasi melalui BOSP. Asalkan yang bersangkutan, kalau untuk guru, masuk di dapodik. (Itu) syaratnya,” beber Anton.

Atau, alokasi honor itu bisa digunakan untuk pembiayaan lain yang sifatnya non-guru. Seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, hingga untuk menunjang kegiatan lain di sekolah. Tentu saja yang terkait pengembangan siswa.

“Kegiatan lain yang disebutkan di sini ada untuk pemeliharaan sarpras sekolah, itu boleh. Tapi harus yang istilahnya ringan, bukan rehab berat,” ingat Anton.

Selain itu, dana sekolah itu juga dapat dialokasikan untuk pembiayaan lain. Seperti pemeliharaan buku dan pengembangan perpustakaan. Atau, untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, kegiatan pengembangan minat dan bakat siswa, hingga pembiayaan langganan daya dan jasa.

“Tapi kalau SD dan SMP (alokasi honor guru) tetap maksimal 20 persen untuk negeri. Kalau sekolah swasta maksimal 40 persen,” pungkas Anton. 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Andhika Attar Anindita
#paud #honor guru #dinas pendidikan #bantuan operasional #BOSP #tenaga kependidikan