Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini yang Membuat Para ASN Kemenag Jadi Full Senyum, Mendapat Tunjangan yang Pencairannya Dirapel

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 6 September 2025 | 14:56 WIB

Tunjangan pensiunan PNS.
Tunjangan pensiunan PNS.
Ilustrasi uang tunjangan untuk guru Kemenag non-ASN.

JP Radar Kediri-Ratusan guru non-aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) full senyum. Pasalnya, tunjangan atau insentif yang semula hanya Rp 1,5 juta per bulan naik menjadi Rp 2 juta. Penambahan uang tersebut bisa menambah kesejahteraan para guru yang mayoritas mendapat honor kecil dari sekolah.

Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Achmad Faiz mengatakan, penambahan Rp 500 ribu per bulan itu sesuai keputusan Menteri Agama Nasaruddin Umar. “Non-ASN akan dapat semuanya. Namun yang mencairkan adalah dari kantor wilayah (Kanwil Kemenag) provinsi,” ungkap Faiz tentang tunjangan yang diterima oleh 201 guru itu.

Lebih jauh Faiz menyebut, kenaikan tunjangan tersebut sudah ditetapkan sejak Juli lalu. Adapun pencairannya dirapel. Dia mencontohkan untuk tunjangan Agustus akan dibayar September ini.

“Dirapel September ini,” ungkap Faiz.

Dikatakan Faiz, tunjangan yang dikucurkan oleh Kemenag itu semacam tunjangan sertifikasi di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dia berharap tunjangan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan guru yang mengajar di madrasah.

“Selain gaji yang diberikan sekolahan, mereka juga dapat itu,” terangnya.

Pria asli Malang itu menyebut, pemberian tunjangan merupakan bentuk kepedulian pemerintah. Terutama untuk memberi gaji yang layak pada para guru agar kehidupan mereka bisa lebih sejahtera.

“Ke depan (kesejahteraan guru) diupayakan agar bisa bertambah  untuk memberikan gaji yang layak,” paparnya.

Untuk diketahui, guru yang berhak menerima tunjangan dari Kemenag adalah guru madrasah non-inpassing atau mereka yang belum lolos proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan. Serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-inpassing.

Selain itu, para guru juga harus memenuhi persyaratan lainnya. Di antaranya, aktif mengajar di madrasah binaan Kemenag, belum menerima sertifikasi. Serta sudah memiliki nomor unik  pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) serta nomor pendidik kemenag (NPK).

Dengan pengucuran tunjangan tersebut, para guru yang dari madrasah baru mendapat gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK), bisa lebih terjamin hidupnya. Apalagi, selama ini masih banyak yang hanya mendapat gaji di bawah Rp 1 juta. 

Untuk diketahui, selain guru di bawah Kemenag Kabupaten Kediri, para guru di bawah Kemenag Kota Kediri juga menerima berkah kenaikan tunjangan. Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri Ahmad Zamroni menyebut ratusan guru di bawah Kemenag Kota Kediri juga menerima “tunjangan profesi” senilai Rp 2 juta. 

“Tidak hanya guru di lingkungan kemenag saja. Melainkan juga guru agama di sekolah umum mulai SD, SMP, SMA yang sudah tersertifikasi juga mendapat tunjangan profesi dari Kementerian Agama,” terangnya.

Zamroni mengaku menyambut baik kebijakan Pusat itu. Hingga kemarin Kemenag Kota Kediri masih menunggu petunjuk teknisnya. Sebab, informasi yang diterima baru sekadar lisan dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. “Kebijakan ini menggembirakan. Menjadi kado istimewa di bulan Maulid bagi seluruh bapak dan ibu guru di madrasah,” paparnya. (*)

 

Editor : Mahfud
#tunjangan #Guru Non ASN #Kemenag