KEDIRI, JP Radar Kediri- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah harus membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta.
Menanggapi itu, pemkot berkomitmen untuk menjalankan amanah konstitusi tersebut. Skemanya telah disiapkan. Pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta akan dimulai tahun ajaran baru tahun ini.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan pelaksanaan pendidikan, khususnya pendidikan dasar, harus bisa diakses secara gratis.
Termasuk dimulai dari tidak adanya lagi pungutan-pungutan liar di sekolah. “Kami terus berupaya agar sekolah di Kota Kediri ini gratis dan tidak ada lagi pungutan-pungutan liar,” ujar Vinanda.
Surat edaran yang dikeluarkan pemkot bertujuan untuk mencegah adanya pungutan yang dibebankan kepada wali/orang tua siswa.
Sebab, pelaksanaan pelepasan siswa dalam format wisuda dianggap membutuhkan biaya yang lebih besar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri M. Anang Kurniawan menambahkan, Pemkot Kediri siap menjalankan pendidikan gratis mulai tahun ini.
Mekanismenya, pendidikan gratis akan difokuskan terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu. Sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Artinya untuk mereka yang miskin. Di saat mereka miskin, acuannya terdata di situ (DTSEN, red) mereka nanti sekolahnya akan gratis. Baik negeri maupun swasta,” terang Anang.
Pendidikan gratis itu menurutnya akan meliputi pemberian seragam gratis. Kemudian sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di sekolah swasta yang juga akan digratiskan.
Jika merujuk data tersebut, potensi siswa yang masuk dalam keluarga tidak mampu menurutnya cukup banyak.
Dengan demikian, pihaknya akan menunggu hingga proses SPMB selesai. Kemudian memfasilitasi siswa miskin yang diterima di sekolah-sekolah swasta.
“Karena kalau negeri walaupun dia masuk DTKS (sekarang menjadi DTSEN) kan sudah clear (dipastikan gratis),” tandas Anang.
Adapun kebijakan itu akan diterapkan di seluruh sekolah swasta yang berada di bawah kewenangan dinas pendidikan. Baik SD maupun SMP.
Termasuk untuk sekolah-sekolah swasta favorit. Juga diharuskan mengalokasikan kuota 10 persen untuk siswa di sekitarnya.
“Itu wajib memberikan kuota untuk masyarakat miskin yang ada di sekitarnya, minimal 10 persen dari pagunya,” tandasnya.
Namun demikian, beberapa sekolah swasta favorit sudah menyelesaikan proses penerimaan jauh sebelum SPMB sekolah negeri dibuka.
Anang mengatakan, dinas pendidikan dan sejumlah pengelola sekolah swasta bersepakat untuk menindaklanjuti kebijakan itu di tahun ajaran berikutnya.
“Artinya ini sudah sepakat nanti bisa ditindaklanjuti di tahun ajaran berikutnya,” pungkas Anang.
Editor : Andhika Attar Anindita