Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

SPMB Jakarta 2025, Intip Peraturan Baru dan Kuotanya!

Shinta Nurma Ababil • Senin, 19 Mei 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi siswa SD.
Ilustrasi siswa SD.

JP Radar Kediri – Tidak lama lagi, pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK pada Mei 2025 dibuka.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Orang tua dan calon siswa diminta segera mempersiapkan diri dan memantau melalui situs resmi: https://disdik.jakarta.go.id.

Pasalnya, terdapat sistem yang sedikit berbeda bahkan membawa sejumlah perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, SPMB menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang telah digunakan selama ini.

 Baca Juga: Rotasi Kepala SMA SMK di Kediri jelang SPMB, Gubernur Khofifah: Harus Siap Ditugaskan di Mana Saja

Pergantian ini diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui regulasi terbaru yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Dilansir dari Jawapos, salah satu perbedaan paling signifikan adalah penghapusan sistem zonasi, yang digantikan dengan sistem domisili.

Sehingga, penentuan sekolah tujuan didasarkan pada alamat tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Tak hanya itu, calon siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta.

 Baca Juga: Waduh! Orang Tua Serbu Dinsos Kota Kediri untuk Cetak DTKS, Padahal Tak Lagi Jadi Syarat SPMB

Untuk lebih lengkapnya, simak Jalur dan Kuota berikut ini:

Jalur Pendaftaran yang Tersedia di SPMB 2025

1. Jalur Domisili

- Diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah. Diperlukan Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Dalam kondisi khusus (bencana alam atau sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

2. Jalur Prestasi

Tersedia untuk jenjang SMP dan SMA, jalur ini terbuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Bukti prestasi bisa berupa:

-Nilai rapor 5 semester terakhir

- Sertifikat lomba tingkat kabupaten/kota hingga internasional

- Pengalaman kepemimpinan di organisasi sekolah

3. Jalur Afirmasi

Khusus bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Wajib menunjukkan kartu keikutsertaan program bantuan sosial resmi dari pemerintah atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.

4. Jalur Mutasi

Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas kerja serta anak guru yang ingin mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Harus melampirkan surat tugas resmi dan bukti domisili baru.

Kuota dan Daya Tampung Jalur SPMB Jakarta 2025

1. Jenjang SD

Domisili: minimal 70% Afirmasi: minimal 15%

Mutasi: maksimal 5%

2. Jenjang SMP

Domisili: minimal 40%

Afirmasi: minimal 20%

Prestasi: minimal 25%

Mutasi: maksimal 5%

3. Jenjang SMA

Domisili: minimal 30%

Afirmasi: minimal 30%

Prestasi: minimal 30%

Mutasi: maksimal 5%

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#SPMB 2025 #peraturan #kuota #SPMB Jakarta 2025