Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPG Daljab 2025: Memenuhi Kriteria tapi Belum Terpanggil? Tenang Begini Kata Kemendikdasmen

Diana Yunita Sari • Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:00 WIB
Photo
Photo

Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis jadwal dan persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu atau Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025 melalui website resminya pada Kamis (8/5). 

Kemendikdasmen mengatakan bahwa PPG bagi Guru Tertentu (Daljab) bertujuan untuk mewujudkan guru profesional, kompeten, dan sejahtera.

Program tersebut akan difokuskan pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. 

Kriteria PPG bagi Guru Tertentu (Daljab)

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Di atas adalah sasaran PPG Daljab yang wajib diketahui para calon peserta. Lantas, bagaimana jika guru yang memenuhi semua kriteria dan persyaratan tetapi belum terpanggil? simak penjelasannya berikut ini

Informasi bagi Guru yang Belum Terpanggil

Untuk para guru yang telah memenuhi semua kriteria tetapi belum terpanggil, dapat sedikit lebih tenang, karena Kemendikdasmen telah menginformasikan terkait hal tersebut di dalam website resminya, yaitu

Pelaksanaan PPG Daljab 2025 sendiri akan dilakukan melalui empat tahapan, mulai dari pemanggilan peserta di SIMPKB, Lapor diri di LPTK, Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK, dan Pendaftaran UKPPPG. 

Selengkapnya simak jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu 2025 yang dilansir dari situs resmi Kemendikdasmen di bawah ini. 

Jadwal Pelaksanaan

Pemanggilan peserta di SIMPKB mulai tanggal 8 - 17 Mei 2025

Lapor diri di LPTK mulai tanggal 22 Mei - 1 Juni 2025

Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK mulai tanggal 6 Juni - 18 Juli 2025

Pendaftaran UKPPPG mulai tanggal 7 - 19 Juli 2025

Lantas, seperti apa kriteria guru yang dapat menjadi peserta PPG Guru Tertentu 2025? 

 

 

 

Editor : Jauhar Yohanis
#PPG Dalam Jabatan #PPG 2025