Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi merilis jadwal dan persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu atau Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025 melalui website resminya pada Kamis (8/5).
Kemendikdasmen mengatakan bahwa PPG bagi Guru Tertentu (Daljab) bertujuan untuk mewujudkan guru profesional, kompeten, dan sejahtera.
Program tersebut akan difokuskan pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Kriteria PPG bagi Guru Tertentu (Daljab)
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Di atas adalah sasaran PPG Daljab yang wajib diketahui para calon peserta. Lantas, bagaimana jika guru yang memenuhi semua kriteria dan persyaratan tetapi belum terpanggil? simak penjelasannya berikut ini
Informasi bagi Guru yang Belum Terpanggil
Untuk para guru yang telah memenuhi semua kriteria tetapi belum terpanggil, dapat sedikit lebih tenang, karena Kemendikdasmen telah menginformasikan terkait hal tersebut di dalam website resminya, yaitu
- Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini, mohon menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
- Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu, mohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan diinformasikan di laman ini.
Pelaksanaan PPG Daljab 2025 sendiri akan dilakukan melalui empat tahapan, mulai dari pemanggilan peserta di SIMPKB, Lapor diri di LPTK, Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK, dan Pendaftaran UKPPPG.
Selengkapnya simak jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu 2025 yang dilansir dari situs resmi Kemendikdasmen di bawah ini.
Jadwal Pelaksanaan
Pemanggilan peserta di SIMPKB mulai tanggal 8 - 17 Mei 2025
Lapor diri di LPTK mulai tanggal 22 Mei - 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK mulai tanggal 6 Juni - 18 Juli 2025
Pendaftaran UKPPPG mulai tanggal 7 - 19 Juli 2025
Lantas, seperti apa kriteria guru yang dapat menjadi peserta PPG Guru Tertentu 2025?
Editor : Jauhar Yohanis