JP Radar Kediri - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan ketentuan resmi terkait batas usia minimal dan maksimal bagi calon peserta didik baru yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2025 mendatang.
Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap anak memasuki jenjang pendidikan dasar pada usia yang ideal, sesuai dengan tahap kesiapan mental, emosional, dan intelektual mereka.
Sesuai ketentuan yang berlaku, usia maksimal calon murid kelas 1 SD adalah 7 tahun per tanggal 1 Juli 2025.
Anak-anak dengan usia tersebut yang berdomisili dalam zona yang telah ditetapkan sekolah, akan menjadi prioritas utama dalam proses penerimaan siswa baru.
Apabila terdapat beberapa calon siswa dengan usia yang sama, maka seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Artinya, semakin dekat tempat tinggal anak dengan lokasi sekolah, semakin besar peluangnya untuk diterima.
Kebijakan ini berlaku untuk menjamin pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah-wilayah padat penduduk.
Sementara itu, usia minimal yang diperbolehkan untuk masuk SD adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi anak-anak yang memiliki tingkat kecerdasan atau bakat luar biasa, serta kesiapan psikis yang lebih matang dibanding anak seusianya.
Dalam kondisi seperti itu, anak yang baru berusia 5 tahun 6 bulan tetap dapat diterima masuk SD, asalkan dilengkapi dengan rekomendasi resmi dari psikolog profesional.
Jika di wilayah tempat tinggal anak tidak tersedia layanan psikolog, maka penilaian terhadap kesiapan anak bisa diberikan oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan, melalui observasi dan pertimbangan profesional mereka terhadap kesiapan belajar anak tersebut.
Pemerintah berharap agar seluruh orang tua atau wali murid memahami ketentuan ini dengan baik, karena aturan usia merupakan salah satu faktor utama dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru.
Kesalahan memahami syarat usia bisa menyebabkan anak tidak lolos seleksi administrasi, yang pada akhirnya bisa merugikan proses pendidikan anak itu sendiri.
Oleh sebab itu, disarankan agar orang tua mulai menyiapkan dokumen dan rekomendasi yang dibutuhkan sedini mungkin, apalagi jika anak tergolong memiliki usia di bawah rata-rata namun menunjukkan potensi luar biasa.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada tahun 2025 bisa berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa mengesampingkan aspek kesiapan tumbuh kembang masing-masing anak.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira