JP Radar Kediri - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan besar dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Mulai tahun ini, Ujian Nasional (UN) digantikan oleh Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebuah asesmen baru yang dirancang untuk mengukur kompetensi akademik siswa secara lebih komprehensif.
TKA akan diterapkan untuk siswa tingkat SD, SMP, serta SMA/SMK. Tidak seperti UN yang menentukan kelulusan, TKA bersifat tidak wajib dan hanya menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SMPB) ke jenjang pendidikan berikutnya.
Untuk siswa SMA/SMK, nilai TKA menjadi bagian dari seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Penyelenggaraan TKA berbeda di setiap jenjang. Untuk tingkat SMA/SMK, asesmen ini akan dimulai pada November 2025 dan sepenuhnya disusun oleh Kemendikdasmen. Sedangkan untuk jenjang SMP, pelaksanaan berada di bawah koordinasi pemerintah provinsi, dan untuk SD dikelola pemerintah kabupaten/kota, dengan soal gabungan pusat dan daerah.
Mata Pelajaran yang Diujikan dalam TKA
Jenjang SMA/SMK:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan 1 (dipilih siswa)
- Mata pelajaran pilihan 2 (dipilih siswa)
Jenjang SD dan SMP:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Mata pelajaran pilihan 1 (dipilih siswa)
- Mata pelajaran pilihan 2 (dipilih siswa)
Catatan: Dua mata pelajaran pilihan dapat disesuaikan dengan minat dan kebutuhan siswa.
Berikut adalah perbedaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Ujian Nasional (UN):
-
Mengukur Kemampuan Berpikir Kritis
TKA dirancang untuk menilai keterampilan berpikir kritis, kemampuan verbal, numerik, logika, serta pemahaman visual dan spasial.
-
Status Wajib dan Penentuan Kelulusan
Jika UN bersifat wajib dan menjadi penentu kelulusan, TKA tidak diwajibkan serta tidak memengaruhi kelulusan siswa.
Baca Juga: Warga Kediri Harus Tau! 5 Perguruan Tinggi Favorit di Kediri Tahun Ini
-
Fokus Pengujian
UN lebih menitikberatkan pada hafalan materi, sedangkan TKA menilai pemahaman konsep dan penerapan pengetahuan melalui pendekatan Higher Order Thinking Skills (HOTS), seperti analisis dan pemecahan masalah.
Penggantian UN menjadi TKA berakar pada kritik terhadap sistem evaluasi sebelumnya yang dinilai kurang adil karena hanya mengandalkan hasil ujian semata. Selain itu, istilah "ujian" sengaja dihilangkan untuk mengurangi tekanan psikologis terhadap siswa.
Meski rincian bentuk soal TKA belum diumumkan secara lengkap, pemerintah memastikan bahwa tes ini akan berfokus pada pengembangan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Implementasi penuh TKA untuk jenjang SD dan SMP akan dimulai pada Maret 2026. (jsea)
Penulis: Aurellsya Jessica Putri Editya
Editor : Jauhar Yohanis