Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jalur Prestasi Hasil Lomba Kembali Dibuka untuk SPMB 2025 Kota Kediri, Cek Persyaratannya

Ayu Ismawati • Rabu, 23 April 2025 | 04:03 WIB
: Siswa SMAN 8 bersiap pulang. Sekolah di utara Stadion Brawijaya itu menjadi salah satu yang diserbu pendaftar dalam SPMB.
: Siswa SMAN 8 bersiap pulang. Sekolah di utara Stadion Brawijaya itu menjadi salah satu yang diserbu pendaftar dalam SPMB.

KOTA, JP Radar Kediri-Jalur prestasi hasil lomba kembali dibuka dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK. Hanya saja, tidak sembarang prestasi lomba bisa masuk jalur ini. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan syaratnya minimal prestasi lomba tingkat kota/kabupaten.

Selain itu, ada persyaratan khusus untuk calon murid dengan prestasi lomba beregu atau kelompok.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah Kediri Adi Prayitno melalui Kasi SMA/SMK Chairul Effendi mengatakan, kuota jalur prestasi hasil lomba sama dengan tahun lalu.

“Kuotanya sama, 5 persen. Kemudian 5 persen itu terdiri dari 3 persen prestasi hasil lomba non-akademik, 2 persen prestasi hasil lomba akademik,” ujar Chairul.

          Kuota 3 persen dari daya tampung sekolah untuk prestasi hasil lomba non-akademik itu juga mencakup golden ticket untuk ketua OSIS dan penghafal kitab suci.

Ketentuannya, untuk golden ticket ketua OSIS kuotanya hanya satu calon murid baru di setiap SMA/SMK.

Demikian pula kuota penghafal kitab suci yang juga hanya satu orang di setiap SMA/SMK. Selain itu, menurut Chairul calon siswa yang bisa mengikuti jalur ini minimal harus memiliki prestasi juara di tingkat kabupaten/kota. Setiap hasil lomba akan dilakukan penskoran secara berjenjang.

          “Di kabupaten atau kota nilainya sendiri, di tingkat provinsi ada nilainya sendiri. Kalau di tingkat kecamatan tidak bisa menjadi syarat,” tandasnya sembari menyebut syarat prestasi lomba itu berjenjang hingga tingkat internasional.

          Di jalur ini, calon siswa bisa mengunggah maksimal 15 sertifikat atau piagam. Dokumen yang diunggah itu merupakan salinan sertifikat atau piagam hasil lomba yang telah dilegalisasi kepala satuan pendidikan asal. Atau, oleh pejabat yang berwenang. 

          Jika teknis untuk calon murid yang memiliki prestasi pada kategori perorangan tidak terdapat ketentuan khusus, berbeda dengan prestasi di kategori lomba beregu atau kelompok.

Untuk prestasi lomba beregu, dalam satu regu itu, maksimal hanya dua orang yang bisa diterima di satu sekolah.

          “Misalnya sepak bola, kan banyak. Nggak bisa masuk semua di situ (satu satuan pendidikan yang sama, Red). Jadi maksimal dua dalam satu sekolah,” ungkap Chairul.

          Dengan ketentuan tersebut, siswa dari lomba beregu otomatis harus menyebar di sejumlah sekolah.

“Orang tua atau gurunya nanti memberikan solusi untuk memilih sekolah yang mana,” tandas pria yang sehari-hari berkaca mata itu.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB 2025, ada lima jalur yang akan dibuka untuk SPMB SMA dan SMK.

Yaitu jalur afirmasi, mutasi orang tua atau wali, prestasi hasil lomba, domisili, dan prestasi nilai akademik.

Dari lima jalur yang beberapa di antaranya berganti istilah itu, perubahan signifikan ada pada jalur afirmasi dan domisili (sebelumnya disebut jalur zonasi) untuk SPMB SMA.

Kuota jalur domisili turun menjadi hanya 35 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan kuota jalur afirmasi bertambah menjadi 30 persen dari yang sebelumnya hanya 15 persen untuk jenjang SMA.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #SPMB 2025 #Cabdindik Jatim Wilayah Kediri #SPMB jalur afirmasi akan ditambah lebih besar #SPMB domisili