Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update SPMB 2025 di Kediri! Jalur Domisili SMA Hanya 35 Persen, Siswa Hanya Bisa Pilih Tiga Sekolah di Satu Rayon

Ayu Ismawati • Kamis, 17 April 2025 | 05:57 WIB
Photo
Photo

KOTA, JP Radar Kediri-Persaingan sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA jalur domisili akan lebih ketat. Pasalnya, jika tahun lalu alokasinya mencapai 50 persen atau separo dari pagu, tahun ini susut menjadi hanya 35 persen saja.

          Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah Kediri Adi Prayitno melalui Kasi SMA/SMK Chairul Effendi mengatakan, dalam SPMB tahun ini memang ada perubahan yang signifikan.  Selain perubahan istilah dari zonasi menjadi domisili, juga ada beberapa perubahan.

          Di antaranya jika dulu jalur zonasi ditentukan berdasar zona, sekarang berubah berdasarkan rayon. Selanjutnya, dari segi daya tampung menciut menjadi 35 persen untuk SMA. Rinciannya, 20 persen dari domisili reguler, serta 15 persen dari domisili sebaran.

“Ini memang sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Jalur domisili menurut permen itu minimal 30 persen. Di Jawa Timur dinaikkan menjadi 35 persen,” ungkap Chairul.

Jika SMA sebesar 35 persen, untuk SMK justru lebih kecil lagi. Yakni, hanya 10 persen dari total pagu atau daya tampung sekolah. “SMK itu kan sedikit memang karena nggak mungkin kalau di domisilinya banyak (calon siswa baru, Red)” sambungnya.

Bagaimana teknis pembagian wilayah rayon? Chairul menyebut pada dasarnya tidak berbeda dengan pembagian zona di jalur zonasi. Yakni, menggunakan dasar jarak untuk memetakan beberapa satuan pendidikan dalam suatu rayon.

Jika tahun lalu hanya murni berdasar jarak saja untuk jalur zonasi, di jalur domisili perangkingan pertama didasarkan pada nilai akhir yang tertera di rapor. “Perangkingan (menggunakan nilai rapor, Red) dilakukan jika pendaftar membeludak (melebihi kuota, Red),” terang pria yang sehari-hari berkacamata itu.

Setelah mempertimbangkan nilai akademik, pemeringkatan baru dilakukan berdasar jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan. Selanjutnya, usia calon murid juga dipertimbangkan. Terakhir, waktu pendaftaran.

“Jadi pemeringkatan itu dasarnya nilai akhir dulu. Maksudnya kalau jaraknya sama, maka yang diterima adalah yang nilai akhirnya lebih tinggi. Sekarang bedanya seperti itu. Kalau tahun lalu hanya dilihat jaraknya saja,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Chairul menegaskan, pendaftar jalur domisili hanyalah siswa yang berada di dalam rayon. Ini berbeda dengan tahun lalu dimana siswa bisa memilih sekolah di luar zona. “Siswa bisa memilih tiga sekolah di dalam rayon,” tandasnya.

Bagaimana dengan domisili sebaran? Menurut Chairul kuota itu diperuntukkan bagi desa atau kelurahan yang jaraknya terlalu jauh dengan sekolah. Misalnya, SMA A berada di rayon yang terdiri dari 10 desa atau kelurahan. Jika sekolah tersebut memiliki pagu sebanyak 300 siswa, maka sebanyak 20 persen dari pagu atau sebanyak 60 kursi di antaranya akan diperuntukan bagi jalur domisili regular.

Selanjutnya, dari 60 kursi itu akan dilihat, ternyata puluhan kursi itu sudah penuh untuk siswa dari desa sampai G saja atau tujuh desa. Sedangkan siswa dari desa H, I, dan J tidak bisa masuk karena jaraknya terlalu jauh.

Kuota domisili sebaran itu kemudian akan dibagi rata untuk sepuluh desa. Termasuk siswa dari H, I, dan J yang sebelumnya kalah bersaing. “Sehingga Desa H, I, J yang tadi tidak bisa masuk (di kuota domisili regular, Red) nanti dapat kuota dari jalur domisili sebaran ini,” imbuh Chairul.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #SPMB 2025 #Jalur Domisili SMA #jalur domisili khusus SMPB