Jakarta – Setelah menghapus istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2025, kini pemerintah akan menghapus juga istilah sistem zonasi.
Nantinya zonasi akan dirubah menjadi domisili. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah rapat kabinet membahas sistem PPDB 2025 yang kini dirubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Rabu (22/1) lalu.
Hasilnya, pemerintah mempertahankan jalur zonasi. Hanya saja penyebutannya diganti menjadi domisili.
Presiden juga telah memerintahkan aturan tersebut dibahas kementerian sekretaris negara dan kementerian pendidikan dasar dan menengah sebelum diumumkan ke publik.
Ini beberapa poin yang harus diketahui sebelum penerimaan murid baru dimulai:
Nomenklatur zonasi rencananya akan diganti dengan sistem rayon atau domisili.
Pergantian itu juga diikuti dengan perubahan basis penentuan yang sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, nantinya akan berpacu pada jarak antara sekolah dengan rumah tinggal siswa.
Dengan sistem domisili tersebut, siswa yang tinggal di kabupaten/kota/provinsi yang berbeda dengan domisili sekolah tetap dapat mendaftar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya.
Hal ini juga untuk memanipulasi dokumen kependudukan oleh pendaftar. Karena selama ini petugas PPDB kerap dikelabui dengan mengubah data di dokumen kependudukan calon siswa baru.
Namun, meski pemerintah melalui dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) sudah memastikan perubahan itu, mereka belum memutuskan teknis penilaian jalur domisili.
Sehingga masyarakat jangan terlalu panik. Tunggu pemerintah mengeluarkan juknis penerimaan murid baru 2025 ke sekolah-sekolah yang ingin dituju.
Editor : Anwar Bahar Basalamah