KEDIRI, JP Radar Kediri — Setelah pendaftaran PPDB SMA/SMK tahap 1 ditutup Selasa (11/6) lalu, kemarin operator fokus memverifikasi berkas ribuan pendaftar. Terutama memelototi keabsahan sertifikat yang dicantumkan oleh siswa. Yang didapati tak sesuai ketentuan langsung dicoret alias tidak masuk pembobotan poin.
Untuk diketahui, ada tiga jalur yang dibuka di PPDB SMA/SMK tahap pertama. Yakni, jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba. Di tahap 1 ini, kuota yang disediakan sebanyak 25 persen dari seluruh pagu. Khusus untuk jalur prestasi hasil lomba, kuotanya hanya 5 persen dari pagu.
Pantauan koran ini di SMAN 2 Kota Kediri kemarin, beberapa operator menyeleksi berkas pendaftaran siswa secara manual. “Memang harus dicek satu-satu (sertifikat dan piagam, Red),” ujar Waka Kesiswaan SMAN 2 Kota Kediri Supriyono.
Verifikasi itu dilakukan dengan cara mengecek satu persatu sertifikat yang diunggah pendaftar. Supriyono menyebut, ketentuan syarat prestasi hasil lomba mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Di sana, tertera kriteria-kriteria kejuaraan yang bisa digunakan untuk mendaftar jalur prestasi hasil lomba.
“Prestasi yang diajukan harus terkurasi di puspresnas (pusat prestasi nasional, Red). Kalau tidak ada, berarti tidak memenuhi syarat,” lanjutnya. Dia mencontohkan, sertifikat kejuaraan olimpiade yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak mendaftarkan di Puspresnas Kemendikbud. Otomatis, sertifikat itu tidak dianggap tidak memiliki legalitas atau tidak memenuhi syarat.
“Sebelum mendaftar anak-anak memang harus membaca ketentuannya (juknis, Red) dulu. Tapi namanya anak, ada yang semua jenis sertifikat dimasukkan,” lanjutnya sembari menyebut operator banyak menemui berkas yang tidak sesuai ketentuan.
Terkait ketentuan berkas prestasi hasil lomba itu agaknya memang belum banyak dipahami siswa. Adam, salah satu pendaftar PPDB SMA jalur prestasi hasil lomba mengaku sengaja menyiasati persaingan dengan mencantumkan sebanyak-banyaknya piagam dan sertifikat. “Waktu daftar saya mengunggah delapan sertifikat,” terangnya.
Sebelum mengunggah berkas prestasinya, siswa SMPN 8 Kota Kediri itu lebih dulu mengajukan legalisir ke sekolah. Hal itu senada pernyataan Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Kediri Chairul Effendi. Menurutnya, sertifikat prestasi harus mendapat legalisir dari sekolah. “Legalisir itu untuk memastikan kebenaran dari sertifikat,” tandasnya.
Meski siswa bisa mengunggah hingga 15 sertifikat, namun menurutnya tetap ada ketentuan yang berlaku. “Tetap ada syaratnya sesuai di juknis,” jelasnya.
Seperti diberitakan, pagu SMA negeri se-Kota Kediri tahun ini mencapai 2.514 kursi. Sedangkan kuota jalur prestasi hasil lomba hanya 5 persen dari pagu yang ada. Praktis, siswa akan memperebutkan sedikitnya 125 kursi di jalur tersebut. Setelah tahap verifikasi dan validasi oleh lembaga SMA/SMK, nantinya hasil akan diumumkan Jumat (14/6) besok.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah