Sing kawitan, Agus nyolong helm di Madiun. Kejadiane 2021 silam. Tapi tertangkap ketika menjalankan aksinya. Ibarate, si maling kesandung helm. Dia pun divonis hakim. Masuk hotel prodeo selama limang wulan! Nah, dia baru keluar penjara Juni lalu.
Yang kebangeten, baru dua minggu menghirup udara bebas, eh, si Agus ini isih gelem nyolong maneh. Yang dicuri kali ini sedikit meningkat dibanding yang pertama. Kali ini yang dicolong adalah ring velg. Yang rega barang curiannya itu nyampek Rp 3 juta.
“Kamu iki sepertinya memang suka di dalam sel penjara,” cetus salah satu hakim yang menyidangkannya, Agus Hariyanto.
“Apa yang kamu curi kali ini?” tanya jaksa Nanda Yoga Rohmana. Nah, dengan enteng Agus bercerita, mencuri enam ring velg milik salah satu perusahaan di daerah Papar, Kecamatan Minggiran. Barang sing dicolong Agus itu seharusnya terpasang di roda truk. Namun, saat itu barang-barang itu belum terpasang. Mangkane dia dengan mudah membawa ke luar gudang pabrik.
Aksi malinge kuwi dia lakukan Selasa (14/9), kira-kira jam lima sore. Numpak sepeda motor Agus mara nang pabrik pengolahan beton itu. Kemudian melebu menjero. Ngliwati lawang samping.
Benda yang diincarnya, ring velg, dijukuki bertahap. Totalnya ada sembilan. Satu, dua, hingga tiga ring velg dengan aman dibawa pencuri ini ke luar perusahaan. Nah, ketika hendak mengambil sisanya, dia konangan oleh penjaga.
Sing nggarai hakim geregeten adalah cara Agus bercerita. Kisah tak terpujinya itu dia sampaikan dengan ekspresi yang datar. Tanpa emosi. Tanpa penyesalan, kayake ora ana kapok-kapoke.
“Dari caramu menjawab pertanyaan seperti tidak ada penyesalan sama sekali,” nilai Hariyanto.
Disentil hakim seperti itu, Agus juga tak bereaksi. Raine masih dingin-dingin saja. Peraupane juga datar-datar saja.
“Padahal, ini bisa memberatkan vonis kamu,” ingat sang hakim.
Oalah Gus...Agus, wong hobi kok nyolong. Apa kerasan nang penjara amarga mangane oleh gratis? Peh, jan kebangeten tenan awakmu kuwi. Editor : Anwar Bahar Basalamah