Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Beli Motor Lelang, Untung atau Buntung? Ini Faktanya

Ahmad Ziidni Ar Rizki • Senin, 10 November 2025 | 23:14 WIB
Ilustrasi tempat pelelangan motor
Ilustrasi tempat pelelangan motor

JP Radar Kediri - Motor hasil lelang kini semakin diminati masyarakat. Alasannya sederhana: harga yang jauh lebih murah dibanding motor baru di dealer. Namun, di balik harga miring itu, ada satu hal penting yang wajib diperhatikan — keamanannya. Baik dari sisi legalitas maupun kondisi fisik kendaraan.

Mengapa Motor Lelang Banyak Diminati?

Bagi banyak orang, motor lelang menjadi solusi untuk mendapatkan kendaraan dengan harga lebih bersahabat. Motor-motor ini biasanya berasal dari tarikan leasing akibat kredit macet, Sitaan dari instansi pemerintah, atau Barang bekas perusahaan yang dilelang secara resmi.

Harga motor lelang bisa lebih murah 30–60% dari harga pasaran. Tidak heran, banyak pemburu motor second atau pelaku bisnis jual-beli kendaraan ikut berburu di tempat lelang.

Namun, murah tidak selalu berarti aman. Sebelum memutuskan membeli, pembeli perlu memahami apa saja yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Risiko dan Masalah Keamanan yang Sering Terjadi

Legalitas Dokumen

Salah satu risiko terbesar membeli motor lelang adalah kelengkapan dokumen. Tidak semua motor lelang memiliki BPKB dan STNK lengkap. Beberapa hanya menyertakan kwitansi atau dokumen lelang resmi, tapi belum tentu langsung bisa diurus balik nama.

Karena itu, pembeli harus memastikan status motor apakah masih bisa diurus surat-suratnya di SAMSAT atau tidak. Bila BPKB hilang atau sedang dalam proses hukum, motor itu bisa saja menimbulkan masalah.

Kondisi Fisik dan Mesin

Motor lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as-is). Artinya, penyelenggara lelang tidak berkewajiban memperbaiki kerusakan sebelum dijual.
Kadang, motor terlihat mulus di luar tapi ternyata mesin aus, kelistrikan bermasalah, atau odometer sudah dimanipulasi. Maka, penting untuk hadir langsung saat inspeksi, atau meminta laporan kondisi kendaraan sebelum menawar.

Risiko Motor Bodong atau Hasil Kejahatan

Meskipun lelang resmi biasanya aman, tetap ada risiko motor ilegal yang masuk lewat jalur tidak resmi. Motor “bodong” atau hasil curian bisa saja dijual di bawah tangan dengan modus lelang online palsu.

Ciri-cirinya: harga terlalu murah, proses lelang tidak transparan, dan tidak ada dokumen resmi dari balai lelang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi dan Perlindungan Konsumen
Perlu diketahui bahwa motor hasil lelang tidak lagi dijamin oleh garansi pabrikan maupun asuransi perusahaan leasing sebelumnya. Jadi, segala kerusakan atau kehilangan setelah pembelian menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya.

Tips Aman Membeli Motor Lelang

Agar tidak terjebak penawaran murah yang berisiko, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Pilih balai lelang resmi dan diawasi OJK, seperti IBID, JBA, atau Asta Nara Jaya.
  2. Cek kelengkapan dokumen: pastikan ada STNK, BPKB, dan risalah lelang yang sah.
  3. Lakukan inspeksi langsung terhadap kondisi motor, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Hindari lelang online mencurigakan yang meminta uang muka sebelum Anda memenangkan lelang resmi.
  5. Hitung ulang biaya total setelah lelang — termasuk pajak tertunggak, perbaikan, dan biaya balik nama.

Membeli motor lewat lelang memang bisa jadi pilihan cerdas, asal dilakukan dengan teliti dan di tempat yang benar. Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas dan kondisi kendaraan. Motor murah bisa jadi mahal kalau akhirnya bermasalah di surat-surat atau terjerat kasus hukum.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#motor bekas #lelang #motor #beli motor