Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemula Wajib Tahu! Cara Cek Surat Kendaraan Agar Tidak Kena Tipu

Internship Radar Kediri • Minggu, 27 April 2025 | 03:26 WIB
Dokumen Kendaraan foto : @sahrulddv/pinterest.com
Dokumen Kendaraan foto : @sahrulddv/pinterest.com

 

JP Radar Kediri - Semakin maraknya penipuan akhir-akhir ini membuat banyak orang menjadi was-was, akan tetapi hal itu juga tidak menjadi jaminan tidak tertipu.

Yang paling penting adalah mencari tahu fakta sebenanrnya tentang suatu hal yang akan kita beli, contohnya adalah kendaraan.

Kendaraan tanpa dokumen resmi sangat dihargai murah namun resikonya besar, maka dari itu untuk menghindari resiko yang besar tadi banyak sekali pemalsudan dokumen kendaraan untuk mengelabuhi konsumen dan pihak berwenang seperti kepolisian.

Banyak kasus penipuan kendaraan bekas terjadi karena ketidaktahuan pembeli dalam memeriksa dokumen.

Baca Juga: Tim Yamaha Racing Indonesia Siap Tancap Gas di Seri Pembuka ARRC Buriram

Sebelum membeli mobil atau motor bekas, pastikan kamu teliti mengecek surat-suratnya agar tidak menjadi korban penipuan, tapi tenang jika kamu belum tahu, berikut ini merupakan panduan lengkapnya!

 

 

Pastikan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di kendaraan sesuai dengan yang tertulis di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan jangan ragu untuk memeriksa langsung pada bagian fisik kendaraan.

Namun jika kamu masih ragu cobalah mengecek nama pemilik di STNK adalah pemilik sah, bisa dengan cek via cekbpkb.id atau aplikasi Samsat Online.

Jika STNK sudah mati atau atas nama bukan penjual, waspadai kemungkinan kendaraan bodong atau bekas kredit yang belum lunas

 

 

Pastikan pajak kendaraan aktif dengan mengeceknya melalui layanan online Samsat di masing-masing provinsi, atau dengan aplikasi resmi seperti e-Samsat.

Karena kendaraan dengan pajak mati bisa menyulitkanmu di kemudian har dan waspadai kendaraan bekas kredit/agunan dengan memastikan BPKB induk sudah ada serta jangan lupa gunakan layanan Korlantas Polri atau Samsat Digital untuk memastikan tidak ada masalah hukum.

Jika merasa ragu, ajak teman atau keluarga yang lebih berpengalaman dalam urusan kendaraan Atau kamu juga bisa meminta bantuan langsung dari petugas Samsat untuk melakukan pengecekan lebih dalam.

Namun jika kamu hanya seorang diri maka waspada dengan ciri ciri berikut : 

Membeli kendaraan bekas memang berisiko, tetapi dengan pemeriksaan dokumen yang teliti,kamu bisa terhindar dari penipuan,namun Jika ragu sangat disarankan untuk menyewa inspektur kendaraan atau meminta bantuan notaris atau pihak kepolisian untuk memverifikasi keaslian surat-surat kendaraan.

 

Penulis: Fikri Raihan Pratama, Mahasiswa Magang Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT).

Editor : Jauhar Yohanis
#bpkb kendaraan #stnk dan bpkb #stnk palsu #surat kendaraan bermotor #surat kendaraan #stnk asli #dokumen kendaraan