Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Awas Kena Tilang! Ini Dia Batas Maksimal Tingkat Kebisingan (db) pada Knalpot Sepeda Motor

Ahmad Ziidni Ar Rizki • Kamis, 6 Maret 2025 | 22:37 WIB
Contoh knalpot racing yang suaranya melebihi tingkat kebisingan maksimal.
Contoh knalpot racing yang suaranya melebihi tingkat kebisingan maksimal.

JP Radar Kediri - Di Indonesia, batas kebisingan knalpot sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Aturan ini menetapkan ambang batas kebisingan berdasarkan kapasitas mesin (cc) sepeda motor sebagai berikut:

1. Motor dengan kapasitas mesin kurang dari 80 memiliki maksimum 77 dB.
2. Motor dengan kapasitas mesin 80–175 cc memiliki maksimum 80 dB.
3. Motor dengan kapasitas mesin di atas 175 cc memiliki maksimum 83 dB.

Pengukuran kebisingan dilakukan menggunakan alat decibel meter.

Metode pengukuran yang benar melibatkan penempatan alat pada jarak 1 meter dari ujung knalpot, dengan ketinggian sejajar, dan dilakukan di lingkungan yang hening tanpa gangguan suara lain.

Saat pengukuran, mesin motor dalam kondisi idle atau langsam (tidak dalam kondisi gas ditarik).
Sanksi:

Jika melanggar aturan ini, pengendara dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman:

Denda maksimal Rp250.000, atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #tingkat kebisingan #knalpot motor #knalpot bersuara bising #jawa pos #Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor