Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pajak Menggila: Ketika UMKM dijadikan ‘sapi perah’ Sementara Pengusaha Kelas Atas Dapat Bebas

Redaksi Radar Kediri • Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:04 WIB
Akhmad Akbar Adiningcahya (Sistem Informasi/Universitas Trunojoyo Madura)
Akhmad Akbar Adiningcahya (Sistem Informasi/Universitas Trunojoyo Madura)

Oleh: Akhmad Akbar Adiningcahya

Inkonsisten ruang belanja di Indonesia semakin hari semakin menunjukkan ironi yang melukai hati Nurani rakyat. Di satu sisi, Direktorat Jendral Pajak ( DJP) terus memperketat peraturan bagi kelompok usaha melalui regulasi baru seperti PP Nomor 20 Tahun 2026.

Meski pemerintah telah mengklaim bahwa peraturan tersebut ditargetkan untuk mencegah “ Pengusaha Besar Menyamar Sebagai UMKM”, realita di lapangan menunjukkan bahwa peraturan baru ini justru menambah beban psikologis dan administrative bagi pemilik usaha kecil. UMKM dipaksa tertib ditengah penurunan daya beli masyarakat, Sementara sektor ekonomi kelas atas terus melesat dan mengalami pertumbuhan, keringanan tetap diberikan melalui kebijakan pembebasan pajak atau kompensasi perpajakan yang kompleks.

Ketidakseimbangan perlakuan ini memicu pertanyaan mengenai arah keadilan distribusi beban negara. Data kementerian koperasi san UKM menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi dominan hingga 61,9% terhadap produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap hampir 97% total tenaga kerja di Indonesia. Namun, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi ini berbanding terbalik dalam potret perpajakan demi mengejar target penerimaan pajak dalam PBN yang dipatok sebesar 2,357,7 triliun.

Baca Juga: Fikih Peradaban untuk Indonesia Masa Depan Catatan atas Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026

Hingga pertengahan juni, realisasi penerimaan pajak nasional telah mencapai Rp.940,31 triliun atau sekitar 39,62% dari target tahunan. Namun, proses pengumpulan ini terasa tidak adil bagi pemilik UMKM.

Disaat para pemilik UMKM ini mengalami kesulitan pemerintah seakan tutup mata dan tidak mau peduli akan keadaan tersebut, tetapi ketika UMKM tersebut telah mengalami masa keemasannya pemerintah langsung melirik dan meminta bagian dalam keuntungan tersebut yang diatasnamakan pajak, Sedangkan untuk para pengusaha besar / pengusaha asing seringkali diberikan kelonggaran akan system perpajakan terserbut.

Jika struktur *erpajakan diindonesia terus menekan kelompok yang lemah, maka moral dari penarikan pajak itu sendiri akan luntur. Reformasi perpajakan sejatinya tidak boleh mengorbankan keadilan demi mengejar angka yang ada diatas kertas. Pemerintah harus segera merubah system tersebut dan menyeimbangkan nya dengan cara melakukan transparasi, pengawasan aliran dananya dan merevisinya, bukan sekedar berpatok pada angka diatas kertas saja.

Hakikatnya pajak harus kembali ke khitahnya sebagai instrument redistribusi kesejahteraan, bukan senjata pemeras ekonomi kalangan bawah.

(Penulis adalah Mahasiswa Prodi Sistem Informasi Universitas Trunojoyo Madura)

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#system perpajakan #umkm #pengusaha #pajak