Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fikih Peradaban untuk Indonesia Masa Depan Catatan atas Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026

Redaksi Radar Kediri • Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:33 WIB
Foto : Dok. Mubasyier Fatah
Foto : Dok. Mubasyier Fatah

Oleh: Mubasyier Fatah
Bendahara Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) dan Pelaku Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Sejak sebelum kemerdekaan, NU telah menjadi kekuatan sosial, kultural, sekaligus intelektual yang ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Dari ruang-ruang pesantren, para kiai tidak hanya mengajarkan fikih ibadah, tetapi juga membentuk kesadaran kebangsaan, memperjuangkan kemerdekaan, hingga ikut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam berbagai momentum sejarah, NU selalu berupaya membaca perubahan zaman tanpa tercerabut dari akar tradisi Ahlussunnah wal Jamaah yang menjadi pijakan utamanya. Karena itu, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama pada 20–21 Juni 2026 layak dipahami bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ia merupakan ruang ijtihad kolektif untuk merumuskan arah peradaban Indonesia di tengah perubahan dunia yang berlangsung sangat cepat.

Jika diperhatikan, materi yang dibahas dalam Munas dan Konbes kali ini menunjukkan keluasan cakrawala berpikir NU. Para ulama tidak hanya mendiskusikan persoalan ibadah yang bersifat klasik, tetapi juga menyentuh berbagai isu mutakhir, seperti hukum menghapus rekam jejak aib di internet, hak untuk dilupakan (right to be forgotten), fikih kedaulatan data, penggunaan nilai manfaat setoran haji, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tata kelola pertambangan, hingga peta jalan NU 25 tahun ke depan.

Pilihan tema-tema tersebut menunjukkan bahwa NU sedang berupaya menghadirkan agama sebagai kekuatan moral yang menjawab tantangan zaman. Fikih tidak ditempatkan sebagai kumpulan fatwa yang hanya mengatur masa lalu, melainkan sebagai perangkat etis untuk membimbing masyarakat menghadapi masa depan.

Baca Juga: Buku Bajakan dan Krisis Intelektualisme Indonesia

Kita hidup pada zaman yang ditandai oleh revolusi kecerdasan buatan, ekonomi digital, krisis iklim, disrupsi pekerjaan, hingga perubahan lanskap geopolitik global. Dunia yang akan diwarisi anak-anak kita kelak sangat berbeda dengan dunia yang dikenal generasi sebelumnya. Pertanyaannya, bagaimana fikih merespons realitas baru ini? Apakah fikih cukup berhenti pada pembahasan halal dan haram dalam ruang ibadah individual? Ataukah ia perlu berkembang menjadi panduan etis untuk membangun peradaban yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan?

Dalam konteks inilah gagasan i'adatun nazhar atau peninjauan kembali menemukan relevansinya. Konsep ini mengajak para ulama untuk menelaah ulang berbagai pandangan dan khazanah pemikiran fikih guna menemukan jawaban yang lebih sesuai dengan tantangan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan kaidah yang telah lama hidup dalam tradisi pesantren, “Al-muhafazhah ‘alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah”- memelihara warisan lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih membawa kemaslahatan. Dengan cara pandang seperti inilah NU berusaha menjaga kesinambungan antara tradisi dan inovasi, antara warisan ulama terdahulu dan kebutuhan masyarakat masa kini. Tidak mengherankan jika gagasan i'adatun nazhar menjadi salah satu pokok pembahasan penting dalam Munas Alim Ulama tahun ini.

NU dan Fikih Peradaban di Tengah Disrupsi Global

Kemajuan teknologi informasi dan digital begitu pesat, merangasek masuk dan mengubah hampir seluruh dimensi kehidupan manusia. Data bergerak lebih cepat daripada manusia. Algoritma memengaruhi keputusan ekonomi dan politik. Media sosial membentuk opini publik dalam hitungan detik. Kecerdasan buatan bahkan mulai mengambil alih sebagian pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan manusia. Namun revolusi teknologi tidak semata menghadirkan ancaman. Ia juga membuka peluang.

Laporan terbaru World Economic Forum memperkirakan bahwa hingga tahun 2030 sekitar 92 juta pekerjaan akan terdampak dan tergantikan oleh otomatisasi. Akan tetapi, transformasi ekonomi digital diproyeksikan melahirkan sekitar 170 juta jenis pekerjaan baru. Dengan demikian, dunia diperkirakan mengalami pertumbuhan bersih sekitar 78 juta lapangan kerja.Data tersebut mengajarkan satu hal penting: tantangan terbesar bukanlah teknologi itu sendiri, melainkan kesiapan manusia untuk beradaptasi.

Baca Juga: Selamatan di Persimpangan Zaman: Bertahan atau Tergerus?

Indonesia menghadapi situasi yang paradoks. Di satu sisi, bonus demografi membuka peluang besar menuju Indonesia Emas 2045. Jumlah penduduk usia produktif akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa. Namun, di sisi lain, kualitas sumber daya manusia, literasi digital, etika publik, produktivitas ekonomi, dan ketahanan budaya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Dalam konteks inilah NU dituntut tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga pelopor transformasi sosial dan ekonomi.

Sejarah menunjukkan kemampuan adaptasi NU yang luar biasa. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 merupakan contoh bagaimana fikih digunakan untuk menjawab tantangan kolonialisme. Pada saat itu, mempertahankan tanah air dipandang sebagai kewajiban agama demi menjaga martabat bangsa.Kini bentuk tantangannya berbeda. Kita menghadapi kolonialisme digital, eksploitasi data, ketimpangan teknologi, krisis ekologis, polarisasi politik akibat media sosial, serta ancaman dehumanisasi akibat penggunaan teknologi tanpa kendali etika. Oleh karena itu, fikih perlu hadir sebagai kompas moral bagi masyarakat yang sedang memasuki era baru.

Istilah "fikih peradaban" bukanlah upaya mengganti fikih klasik. Sebaliknya, ia merupakan perluasan horizon penerapan fikih agar lebih responsif terhadap persoalan kemanusiaan kontemporer. Tradisi Islam sesungguhnya telah menyediakan fondasi yang sangat kuat melalui konsep maqashid al-syariah. Imam al-Ghazali dan Imam al-Syatibi menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-'aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal).

Dalam konteks kekinian, menjaga akal dapat diwujudkan melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan literasi digital, serta pengembangan budaya berpikir kritis. Menjaga jiwa berarti memastikan akses kesehatan yang adil dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Menjaga harta mencakup tata kelola ekonomi yang bersih dan berkeadilan.Bahkan menjaga lingkungan hidup menjadi syarat penting bagi keberlangsungan seluruh tujuan syariat tersebut. Sulit membayangkan terjaganya kehidupan manusia jika bumi terus mengalami kerusakan ekologis akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Dengan demikian, orientasi keberagamaan tidak berhenti pada aspek legal-formal semata, melainkan bergerak menuju kemaslahatan substantif: menghadirkan keadilan, kesejahteraan, ilmu pengetahuan, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Data, Teknologi, dan Amanah Peradaban

Salah satu isu paling mendesak pada abad ke-21 adalah persoalan data. Banyak ahli menyebut data sebagai "minyak baru" (the new oil). Perusahaan-perusahaan teknologi terbesar dunia memperoleh keuntungan besar dari pengumpulan dan pengolahan data pengguna. Namun dari sudut pandang etika Islam, data bukan sekadar komoditas ekonomi. Data berkaitan dengan privasi, kehormatan, keamanan, kepercayaan, bahkan martabat manusia. Oleh karena itu, pembahasan Munas Alim Ulama mengenai fikih kedaulatan data menjadi sangat relevan. Sudah saatnya fikih mendiskusikan perlindungan data sebagai bagian dari pengembangan prinsip menjaga harta sekaligus menjaga kehormatan manusia.

Informasi pribadi tidak boleh disalahgunakan. Manipulasi digital, pencurian identitas, penyebaran hoaks, doxing, hingga eksploitasi algoritma merupakan bentuk pelanggaran terhadap amanah sosial. Dalam tradisi Islam, amanah merupakan prinsip fundamental. Apa pun yang dititipkan kepada manusia wajib dikelola secara bertanggung jawab, termasuk informasi.

Jika dahulu para ulama membahas hukum penitipan emas, perdagangan hasil bumi, atau transaksi pasar, maka generasi sekarang perlu mendiskusikan keamanan siber, kecerdasan buatan, hak digital, serta tata kelola data sebagai bagian dari agenda fikih kontemporer. Bukan untuk mengislamisasi teknologi secara simbolik, melainkan memastikan bahwa teknologi tetap berpihak pada kemaslahatan manusia, bukan sebaliknya menjadikan manusia sekadar objek eksploitasi ekonomi digital.

Hak untuk Dilupakan dan Martabat Manusia

Dalam konteks itulah pembahasan mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten) menjadi salah satu terobosan penting Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026. Isu ini mungkin terdengar asing bagi sebagian masyarakat, tetapi sesungguhnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Di era digital, jejak seseorang dapat tersimpan tanpa batas waktu. Sebuah kesalahan pada masa lalu, sebuah unggahan yang keliru, atau pemberitaan yang tidak lagi relevan dapat terus muncul melalui mesin pencari dan media sosial, bahkan setelah seseorang menjalani hukuman, bertobat, atau memperbaiki kehidupannya.

Pertanyaannya, apakah seseorang berhak memperoleh kesempatan kedua? Islam sejak awal mengajarkan keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang. Ada prinsip perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifz al-'irdh) yang menjadi bagian penting dari tujuan syariat. Menutup aib bukan berarti menghapus keadilan. Namun, tidak semua kesalahan harus diabadikan sebagai hukuman sosial seumur hidup.

Dalam banyak kasus, masyarakat digital justru lebih kejam daripada sistem hukum formal. Ruang maya sering berubah menjadi pengadilan tanpa hakim. Vonis dijatuhkan tanpa proses yang adil. Sekali seseorang menjadi sasaran perundungan digital, sangat sulit baginya untuk bangkit kembali. Oleh karena itu, pembahasan hukum menghapus rekam jejak aib di internet bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah upaya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk memperoleh informasi dan hak individu untuk memulihkan martabatnya. Di titik ini, fikih menunjukkan kemampuannya merespons perubahan zaman. Para ulama tidak sedang membicarakan persoalan masa lalu, melainkan persoalan yang akan semakin menentukan kualitas kehidupan manusia pada masa depan.

Otoritas Keagamaan di Tengah Ruang Kekuasaan

Munas dan Konbes NU 2026 juga membahas tema yang tidak kalah penting, yakni tentang otoritas keagamaan dalam ruang kekuasaan. Di era digital, otoritas mengalami pergeseran besar. Dahulu masyarakat belajar agama melalui kiai, guru, atau lembaga pendidikan yang memiliki sanad keilmuan yang jelas. Kini siapa pun dapat berbicara atas nama agama melalui media sosial. Jumlah pengikut sering kali dianggap lebih penting daripada kedalaman ilmu.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi berbagai tafsir keagamaan yang belum tentu memiliki landasan metodologis yang kuat. Agama tidak jarang digunakan sebagai alat mobilisasi politik, penguatan identitas sempit, bahkan legitimasi bagi kepentingan tertentu.

Di tengah situasi tersebut, NU menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan otoritas keilmuan. Otoritas keagamaan tidak boleh bersifat eksklusif dan tertutup terhadap perubahan. Namun, ia juga tidak boleh kehilangan pijakan ilmiah. Tradisi pesantren sesungguhnya telah lama mengajarkan etika perbedaan. Para ulama terbiasa berdialog, menghargai khilafiyah, dan menerima kemungkinan adanya beragam pandangan dalam persoalan furu'iyah. Sikap tawassuth (moderat), tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), dan i'tidal (adil) menjadi modal sosial yang sangat berharga bagi Indonesia yang majemuk.Oleh karena itu, menjaga otoritas keagamaan bukan berarti mempertahankan monopoli tafsir, melainkan memastikan bahwa percakapan keagamaan tetap berpijak pada ilmu, akhlak, dan kemaslahatan publik.

Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Keadilan Sosial

Salah satu pembahasan menarik lainnya adalah rancangan tata kelola pertambangan. Sekilas, tema ini mungkin dianggap jauh dari dunia fikih. Padahal sesungguhnya sangat dekat dengan substansi ajaran Islam.Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun, tidak sedikit daerah penghasil tambang yang justru masih bergulat dengan kemiskinan, kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan pembangunan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: untuk siapa kekayaan alam dikelola? Jika tujuan syariat adalah menghadirkan kemaslahatan, maka tata kelola sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak generasi mendatang.

Krisis ekologis yang kita hadapi hari ini bukan semata persoalan teknis. Ia merupakan persoalan moral. Ketika sungai tercemar, hutan rusak, tanah kehilangan daya dukung, dan masyarakat lokal kehilangan ruang hidupnya, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa.Oleh karena itu, fikih peradaban perlu berbicara tentang keberlanjutan, keadilan antargenerasi, dan tanggung jawab ekologis. Menjaga bumi bukan sekadar agenda aktivis lingkungan, tetapi bagian dari amanah kekhalifahan manusia di muka bumi.

Pesantren dan Roadmap Indonesia Masa Depan

Kekuatan terbesar NU terletak pada jaringan pesantrennya. Ribuan pesantren tersebar dari kota hingga pelosok desa. Mereka telah lama menjadi pusat pendidikan, pembentukan karakter, pemberdayaan masyarakat, sekaligus benteng kebudayaan bangsa. Namun tantangan masa depan menuntut peran yang lebih luas.Pesantren tidak cukup hanya menjadi penjaga tradisi. Ia perlu berkembang menjadi laboratorium inovasi sosial yang melahirkan generasi berakhlak, menguasai ilmu pengetahuan, serta adaptif terhadap perubahan.

Semangat transformasi tersebut sejalan dengan firman Allah Swt.:"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubahkeadaan yang ada pada diri mereka sendiri."(QS. Ar-Ra'd [13]: 11). Ayat tersebut menegaskan bahwa perubahan sosial memerlukan ikhtiar, pembaruan cara berpikir, serta keberanian untuk beradaptasi tanpa kehilangan prinsip-prinsip moral. Oleh karena itu, santri masa depan perlu akrab dengan kitab kuning sekaligus memahami literasi digital, kewirausahaan, sains, perubahan iklim, kecerdasan buatan, hingga etika teknologi.

Tradisi Islam klasik sebenarnya telah menunjukkan teladan tersebut. Ibnu Sina dikenal sebagai filsuf sekaligus dokter. Al-Biruni merupakan ahli astronomi dan geografi. Ibnu Khaldun menjadi pelopor ilmu sosial modern. Mereka tidak mempertentangkan agama dan ilmu pengetahuan. Tradisi itu hendaknya menjadi inspirasi bagi penguatan pesantren Indonesia. Pesantren masa depan perlu didorong menjadi pusat inkubasi ekonomi umat, pelatihan teknologi tepat guna, pemberdayaan perempuan, advokasi lingkungan, hingga penguatan demokrasi lokal.

Dalam konteks inilah rekomendasi mengenai peningkatan kualitas lembaga pendidikan berbasis masyarakat, tata kelola program yang adaptif terhadap pesantren, Dana Abadi Pesantren, hingga penyusunan roadmap NU 25 tahun ke depan menemukan relevansinya. NU tampaknya menyadari bahwa membangun peradaban tidak cukup dengan gagasan besar. Ia membutuhkan kelembagaan yang kuat, pendanaan yang berkelanjutan, kaderisasi yang terarah, dan visi jangka panjang.

Menjadikan Fikih sebagai Energi Masa Depan

Pada akhirnya, perdebatan tentang fikih bukan semata persoalan hukum. Ia adalah perdebatan tentang arah masa depan bangsa. Indonesia membutuhkan pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan martabat manusia. Di tengah derasnya digitalisasi, kemajuan teknologi harus disertai akhlak. Dalam kompetisi global, ilmu pengetahuan harus dipadukan dengan kebijaksanaan. Di tengah keberagaman Indonesia, agama harus menjadi sumber persaudaraan, bukan pertentangan.

Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2026 dapat dikenang sebagai momentum penting apabila mampu melahirkan visi besar: menjadikan fikih bukan sekadar perangkat hukum yang mengatur masa lalu, melainkan energi moral untuk membangun masa depan. Jika Resolusi Jihad menjadi jawaban NU terhadap kolonialisme abad ke-20, maka fikih kedaulatan data, hak digital, tata kelola sumber daya alam, reformasi pendidikan, dan penguatan pesantren dapat menjadi jawaban NU terhadap tantangan peradaban abad ke-21.

Fikih peradaban mengingatkan kita bahwa agama hadir untuk memuliakan manusia. Bahwa santri bukan hanya penjaga tradisi, melainkan arsitek perubahan. Dan bahwa Indonesia yang maju tidak cukup dibangun dengan teknologi semata, melainkan melalui perjumpaan kreatif antara ilmu, akhlak, dan iman. Jika cita-cita itu dapat diwujudkan, maka NU tidak hanya akan tetap relevan bagi warganya sendiri, tetapi juga dapat menjadi salah satu mercusuar peradaban dunia - menunjukkan bahwa modernitas dan spiritualitas tidak harus saling meniadakan, melainkan dapat berjalan beriringan demi menghadirkan Indonesia yang lebih adil, maju, dan berkeadaban.***

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Musyawarah Nasional #Fikih Peradaban #nahdlatul ulama #Fikih