JP Radar Kediri- Kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tidak hanya membuka persoalan hukum. Tetapi juga memperlihatkan satu hal yang sering luput: bagaimana sebuah istilah bisa berubah makna di ruang publik dan ruang persidangan.
Salah satunya adalah kata “pengondisian”. Di ruang sidang, kata itu terdengar berat. Sarat makna. Bahkan cenderung mengarah pada manipulasi hasil. Namun, dalam klarifikasi resmi LPPM Universitas Islam Malang (Unisma), kata “pengondisian” ternyata dimaknai sangat berbeda. Yaitu pengondisian sebagai urusan teknis, meliputi ruang ujian, laptop, listrik, hingga kenyamanan peserta.
Di sinilah problem klasik hukum dan komunikasi bertemu. Yaitu perbedaan tafsir yang berpotensi menggeser arah kesimpulan.
Institusi vs Oknum: Garis yang Sering Dikaburkan
Dalam banyak kasus serupa di Indonesia, publik kerap menyederhanakan persoalan. Yaitu, jika ada masalah, maka institusi harus bertanggung jawab.
Namun, realitasnya tidak selalu demikian. Dalam kasus ini, fakta persidangan menunjukkan adanya pengakuan dari oknum tertentu yang secara aktif melakukan pengaturan, bahkan hingga ke level server. Artinya, ada tindakan yang bersifat individual dan operasional, bukan kebijakan institusional.
Pertanyaannya: apakah adil, ketika tindakan oknum langsung dilekatkan sebagai kesalahan institusi?
Antara Kelalaian dan Kejahatan
LPPM Unisma sendiri tidak sepenuhnya defensif. Mereka mengakui adanya kekurangan, terutama dalam hal pengawasan. Tetapi di titik ini, penting membedakan dua hal yang sering tercampur dalam opini publik. Yaitu, kelalaian administratif dan kejahatan yang disengaja (intentional crime).
Keduanya berbeda secara fundamental, baik dalam hukum maupun dalam etika. Kelalaian bisa menjadi pelajaran. Tetapi kejahatan adalah persoalan niat.
Ujian yang Tak Diulang, Fakta yang Terabaikan
Satu fakta menarik yang jarang disorot adalah: LPPM Unisma sempat mengusulkan ujian ulang kepada panitia lokal di Kabupaten Kediri. Namun usulan itu tidak diindahkan.
Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan baru: siapa sebenarnya yang memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan? Dan mengapa langkah korektif justru tidak dijalankan?
Narasi Publik dan Bahaya Generalisasi
Di era attention economy yang terjadi dewasa ini, kasus seperti ini mudah sekali dipersepsikan secara hitam-putih. Cepat. Ringkas. Dan seringkali tidak utuh.
Institusi langsung dianggap bersalah. Istilah langsung dimaknai negatif. Dan publik jarang diberi ruang untuk melihat kompleksitas di baliknya. Padahal hukum tidak bekerja dengan asumsi. Hukum bekerja dengan pembuktian.
Lebih dari Sekadar Kasus Hukum
Kasus ini sejatinya bukan hanya tentang rekrutmen perangkat desa.Ini adalah cermin dari persoalan yang lebih besar. Yaitu tata kelola kelembagaan, relasi antara institusi dan individu, serta cara publik membangun persepsi terhadap sebuah kasus.
Dan di atas semuanya, ini adalah pengingat bahwa: keadilan tidak boleh dibangun di atas simplifikasi. Karena ketika kita terlalu cepat menyimpulkan,
yang hilang bukan hanya kebenaran, tetapi juga akal sehat. (Penulis: Prof Dr Ir Mahayu Woro Lestari M.P, Ketua LPPM Unisma)
)