Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Di Balik Potongan Tarif 19 Persen, ketika Privasi Dijadikan Uang Receh.

Redaksi Radar Kediri • Rabu, 6 Agustus 2025 | 02:05 WIB
Aqbil Ihza Syahruliansyah, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya (Peneliti Mahasiswa Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan Demokrasi Fakultas Hukum UNESA)
Aqbil Ihza Syahruliansyah, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya (Peneliti Mahasiswa Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan Demokrasi Fakultas Hukum UNESA)

Potongan tarif ekspor 19% dari Amerika Serikat bagai tawaran makan siang gratis. Tapi menu utamanya mengerikan: data pribadi 270 juta rakyat Indonesia jadi bahan bayarannya. Di tengah euforia UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru kita sahkan tahun 2022, transaksi ini ibarat membongkar pagar hukum yang baru dipasang. 

Mana Lebih Berharga: Diskon atau Identitas Kita?

Bayangkan pemerintah AS berkata, "Kami potong tarifmu 19%, asal berikan data BPJS, rekening bank, dan riwayat belanja online warga Indonesia." Logika ini serupa menukar KTP dengan voucher diskon – fasilitasnya selesai besok, tapi identitas kita bisa diperdagangkan bertahun-tahun. 

Padahal UU PDP No. 27/2022 tegas melarang praktik semacam ini. Pasal 56 menyatakan data hanya boleh dikirim ke negara dengan perlindungan setara Indonesia. Masalahnya? Sistem hukum AS seperti jaring ikan bolong: 

  1. Tak ada payung hukum menyeluruh seperti UU PDP kita.
  2. Aturan mereka terpecah: HIPAA cuma jamin data medis, GLBA hanya lindungi data bank.
  3. FISA Section 702 malah memberi kewenangan menyadap data asing tanpa izin pengadilan.

Baca Juga: Demi Gaya Kesampingkan Risiko

Bencana yang Menunggu di Ujung Transaksi

Kasus kebocoran data BPJS 2021 harusnya jadi peringatan. Pelaku dalam negeri saja sulit dijerat, apalagi jika pelakunya perusahaan di California atau institusi di Washington. Begitu data kita sampai di AS: 

- Rekam medis bisa dijual ke perusahaan asuransi – premi kita melambung. 

- Data keuangan rentan disalahgunakan pinjaman online ilegal. 

- Pola belanja digital jadi senjata manipulasi iklan. 

Yang lebih mengkhawatirkan, UU PDP tak bisa menjangkau pelanggaran di luar Indonesia. Jika data kita disalahgunakan di AS, proses hukumnya akan seperti mengejar asap. Padahal Mahkamah Konstitusi sejak 2009 (Putusan No. 133/PUU-VII/2009) menegaskan: perlindungan data pribadi adalah hak konstitusional! 

Pertanyaan yang Pemerintah Hindari 

  1. Apa jaminan data tak disalahgunakan AS? Sistem hukum mereka tak punya lembaga seperti Kemenkominfo yang berwenang penuh mengawasi data.
  2. Bagaimana jika data jadi alat tekanan politik? Sejarah membuktikan data bisa jadi senjata dalam sengketa internasional.
  3. Mengapa tak belajar dari Uni Eropa? Mereka menolak mentah-mentah skema serupa dengan AS lewat Privacy Shield Framework karena risiko pengawasan massal.

Baca Juga: Gara-Gara Kibarkan Bendera Tengkorak

Jalan Keluar: Negosiasi Bukan Penyerahan

Bukan berarti kita menolak kerja sama. Tapi pemerintah wajib memegang prinsip: 

- Data teranonimisasi untuk riset – tanpa identitas personal. 

- Perjanjian perlindungan timbal balik yang mengikat hukum. 

- Pelibatan publik sebelum keputusan final. 

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Data Anak bahkan sudah memberi contoh: transfer data lintas negara harus melalui uji ketat. Logika yang sama harus diterapkan di sini. 

Penutup: Jangan Gadaikan Masa Depan

Isu ini bukan sekadar debat tarif versus privasi. Ini ujian martabat bangsa yang baru sadar akan kedaulatan data. Pemerintah sering lupa: data pribadi adalah napas demokrasi digital. 

Menerima tawaran ini ibarat menjual kunci rumah demi diskon renovasi. Keuntungannya sementara, tapi risiko penjarahan seumur hidup. Sebelum menandatangani, mari renungkan: Sudah siapkah kita menjual privasi anak-cucu demi potongan 19% yang mungkin tinggal sejarah esok hari? (Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum dan Peneliti Mahasiswa Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya)

 

 Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#UU PDP #makan siang gratis #potongan #tarif ekspor