Kita punya hak, namun jangan lupa dengan hak orang lain. Jangan korbankan kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain demi satu batang rokok yang sebenarnya bisa ditunda.
Merokok memang merupakan hak setiap individu. Namun, pada situasi tertentu, hak itu seharusnya disertai dengan kesadaran akan hak orang lain di sekitarnya.
Tak jarang kita melihat pengendara motor yang merokok sambil berkendara di jalan. Meski tampak sepele, kebiasaan ini menyimpan banyak potensi bahaya dan sudah seharusnya mendapat perhatian serius.
Bagi sebagian orang, merokok di atas motor dianggap hal biasa. Padahal, hal tersebut tidak hanya mengganggu konsentrasi bagi pelaku sendiri.
Namun, asap yang dihembuskan bisa langsung mengenai pengendara di belakangnya. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan dan sensitif terhadap asap rokok, situasi ini tentu sangat mengganggu.
Apalagi jika bara api atau abu rokok yang terhembus dan mengenai orang di belakang. Bisa membuat orang di belakang terganggu.
Belum lagi persoalan puntung rokok yang kerap dibuang sembarangan. Tak jarang, benda kecil ini bisa mengenai orang lain, bahkan bisa memicu gerakan menghindar yang membahayakan keselamatan pengendara di belakang.
Berikutnya, belum lagi putung rokok yang masih menyala. Ketika dibuang dan mengenai benda mudah terbakar, bisa menyebabkan kebakaran.
Beberapa kasus kebakaran yang diduga disebabkan puntung rokok tidak jarang terjadi.
Merokok di jalan tidak hanya berisiko bagi diri sendiri, tapi juga bagi pengguna jalan lain.
Meski terlihat sepele, kebiasaan ini sebenarnya mencerminkan etika seseorang. Saat seseorang merokok di jalan tanpa memperhatikan sekitarnya, itu menunjukkan bahwa ia tidak menghargai hak dan kenyamanan orang lain.
Ketika seseorang membonceng orang lain sambil merokok, itu sama saja dengan tidak menghargai orang yang dibonceng. Jika terhadap orang terdekat saja tidak ada penghargaan, bagaimana dengan orang lain?
Sekilas, hal ini mungkin terlihat remeh. Namun dari kebiasaan kecil seperti ini, kita bisa melihat seberapa besar kesadaran sosial seseorang di ruang publik.
Jalan raya adalah ruang bersama yang harus dijaga keamanannya oleh semua pengguna, bukan tempat memuaskan keinginan pribadi yang bisa merugikan orang lain.
Dari sisi hukum, memang belum ada larangan eksplisit yang menyebut bahwa merokok saat berkendara dilarang.
Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (1), menegaskan bahwa setiap pengemudi harus berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Merokok jelas berpotensi mengganggu konsentrasi tersebut.
Bahkan Pasal 283 menyatakan bahwa pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Artinya, perilaku seperti ini sebenarnya bisa dijerat hukum jika terbukti membahayakan pengguna jalan lain.
Idealnya, jika seseorang tak peduli dengan hak orang lain, minimal ia sadar bahwa ada aturan yang harus dihormati. Sayangnya, kesadaran itu masih minim di masyarakat.
Sudah saatnya edukasi soal etika berkendara diperluas. Kampanye tertib lalu lintas tidak hanya membahas helm dan lampu sein, tapi juga soal sikap saling menghargai di jalan. Termasuk soal kesadaran untuk tidak merokok saat berkendara, terutama di atas motor.
Merokok mungkin hak pribadi, tetapi keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jika memang tak bisa menahan diri, setidaknya berhentilah sejenak di pinggir jalan.
Jangan korbankan kenyamanan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain demi satu batang rokok yang sebenarnya bisa ditunda.
Jalan raya bukan ruang bebas tanpa batas. Di sana ada nyawa-nyawa lain yang harus dihargai. Maka, jika belum bisa bersikap bijak, setidaknya jangan menjadi ancaman tambahan di tengah lalu lintas yang sudah cukup padat dan berisiko. (Penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Kediri)
Editor : Andhika Attar Anindita