PAJAK Pertambahan Nilai (PPN) yang awal tahun ini rencananya naik menjadi 12 persen, dibatalkan. Idealnya, besaran PPN selain barang mewah tetap kembali ke tarif lama. Yakni, sebesar 11 persen. Namun, praktik di lapangan tidak bisa semudah itu.
Belum adanya petunjuk teknis di lapangan, membuat perangkat yang ada di bawah kelimpungan. Tidak sedikit yang telanjur memungut pajak 12 persen. Selisih pembayaran pajak sebesar satu persen juga belum jelas bagaimana mekanisme pengembaliannya. Pun harus menagih kepada siapa.
Selebihnya, ada pula perusahaan yang membuat formulasi pengenaan PPN 11 persen serasa 12 persen. Sebab, dasar pengenaan pajak (DPP) dengan formulasi baru tetap membuat jumlah pajak dengan tarif 11 persen itu lebih mahal dari sebelumnya.
Hingga minggu kedua Januari ini, aturan detail terkait PPN masih belum turun. Pengumuman Presiden Prabowo terkait pengenaan pajak 12 persen khusus untuk barang mewah sempat jadi pembahasan panjang di media sosial.
Pro dan kontra terkait kenaikan PPN sebesar satu persen riuh rendah di linimasa. Sebagian menilai persentase satu persen ini tidak layak diperdebatkan. Sebab, nilainya sangat kecil.
Baca Juga: Bunga Trotoar
Sisanya menentang habis-habisan kenaikan PPN satu persen ini. Jika sepintas terlihat kecil, dampak kenaikan PPN yang semula direncanakan menyasar semua jenis barang dan jasa akan sangat berat. Sebab, secara otomatis akan mengerek tinggi harga di tingkat konsumen. Lagi-lagi rakyat yang merasakan dampak paling besar.
Terlepas dari pemberlakuan PPN khusus untuk barang mewah, apakah pengenaan PPN 11 persen sejak April 2022 lalu itu tidak memberatkan? Jawaban untuk pertanyaan ini relatif. Ada yang merasa keberatan. Namun, kelompok tertentu akan dengan enteng menjawab jika pajak tersebut tidaklah memberatkan. Sudah banyak contoh statement yang beredar luas.
Dengan pola belanja yang berubah dari offline ke online, tanpa sadar kita harus selalu membayar PPN dalam hampir semua aktivitas. Belanja di E-commerce membayar pajak, belanja di minimarket juga kena pajak.
Belum lagi, makan di warung dengan skala sedikit besar saja sekarang membayar pajak. Ngojek juga tak luput dari pajak. Nilai 11 persen yang dianggap enteng itu, jika dihitung-hitung bisa mencapai ratusan ribu di waktu tertentu. Apakah ini masih termasuk kategori murah?
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara dan bersifat memaksa. Pajak jadi napas pemerintah. Merupakan sumber pemasukan utama. Otomatis besaran pajak akan menentukan laju pembangunan.
Dibanding beberapa negara yang menerapkan pajak tinggi seperti Finlandia, Denmark, atau Jepang yang jumlahnya lebih dari 50 persen, besaran PPN Indonesia memang masih sangat kecil. Namun, fasilitas yang diberikan pemerintah dengan pajak-pajak tinggi itu juga sebanding.
Warga Denmark tidak hanya mendapat jaminan pendidikan gratis, kesehatan gratis, jaminan sosial, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua untuk lansia hingga hidup nyaman. Indonesia agaknya juga mengadopsi sistem negara-negara makmur itu.
Misalnya, pendidikan yang dicita-citakan gratis, Universal Health Care yang cakupannya semakin tinggi meski pelaksanaannya banyak dikeluhkan karena semakin diperketat. Kemudian, jaminan hari tua yang juga sudah diberikan, meski tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tidak perlu muluk-muluk membandingkan Indonesia dengan negara-negara maju itu. Pelayanan dasar seperti transportasi publik yang layak, jalan yang mulus saja sejauh ini masih menjadi angan-angan.
Jika fasilitas-fasilitas dasar saja belum memuaskan, lalu apa dasar pemerintah menaikkan pajak? Terlepas dari apapun jawaban pemerintah, pajak sesuai definisinya memang bersifat memaksa. Jika sudah ditetapkan wajib untuk dilaksanakan.
Jika di lapangan ada yang taat atau ingkar dengan berbagai dalih dan alasan, itu pilihan masing-masing. Pun dengan konsekuensi yang harus ditanggung. Ada perusahaan yang terang-terangan menolak membayar pajak. Ada juga yang kucing-kucingan hinggan harus berurusan dengan penegak hukum.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian