Wa’alaikumussalam wr wb.
Henna merupakan sebuah kata serapan Bahasa Arab untuk tumbuhan bernama Lawsonia inermis atau pohon hina. Di Indonesia, henna memiliki nama lain seperti innai, paci, dan pacar. Terbuat dari bahan alami daun tanaman pacar.
Konon penggunaan henna sudah ada sejak 5000 tahun lalu untuk melukis kulit, rambut, kuku dan sebagainya. Terutama di beberapa daerah Asia, mulai dari India, Pakistan, hingga Timur Tengah. Khusus di India, henna digunakan sebagai pelengkap untuk mempercantik diri.
Wanita India selalu menggunakan henna saat acara-acara penting, terutama pernikahan. Tradisi ini kemudian banyak diserap di berbagai Negara. Seperti Peninsula Arab, Timur Tengah, Afrika Utara, Eropa Timur, dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Tradisi memakai henna bagi orang Islam terkait dengan salah satu dalil yang paling sering digunakan untuk menjelaskan penggunaan henna atau pacar. Dijelaskan dalam sebuah hadis dari A’isyah RA. Beliau menceritakan ada seorang perempuan menjulurkan tangannya di balik tabir. Kemudian, menyerahkan sebuah surat pada Nabi Muhammad SAW.
Namun, Rasul tidak mengambil surat tersebut. Lantas perempuan itu bertanya padanya kenapa tidak mengambil surat yang diberikan. Rasul menjawab “Sungguh saya tidak tahu, apakah ini tangan perempuan atau laki-laki?” Sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda: ”Jika kamu seorang perempuan, seharusnya kamu ubah kukumu dengan henna.” (HR. Nasai 5089, Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani)
Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa mewarnai kuku dengan pacar adalah hal yang diperbolehkan sejak zaman Rasulullah. Begitu juga di kitab al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab. Di sana disunahkan memacari kedua telapak tangan dan kaki wanita bersuami atau hamba sahaya. Sebab, hal itu merupakan aksesori yang ditujukan untuk suami atau tuannya. Yakni, dengan cara meratakan pemakaian pacar bukan dengan cara memacari atau mengecat ujung jarinya semata.
Sementara Asy-Syafi’i menegaskan haramnya mengecat tangan wanita yang berihram dengan henna. Begitu juga memacari kuku dan menghitamkannya (saat ihram). Sebab, hal itu merupakan aksesori serta menjadikan hilangnya penampilan kusut yang diperintahkan dalam ihram.
Para fuqaha sepakat memperbolehkan mewarnai pacar pada seluruh bagian anggota tubuh lelaki, selain kedua telapak tangan dan kaki. Sebab, memandang pewarnaan pacar pada keduanya menyerupai keadaan wanita. Padahal hukum menyerupai wanita adalah haram.
Dalam kitab al-Fatawa al-Kubra diterangkan, “Ditanyakan: apa hukum memakai pacar pada kedua tangan dan kaki lelaki ? lantas dijawab: hukum pemakaian pacar pada kedua tangan dan kaki lelaki, selain dalam kondisi darurat, haram menurut pendapat yang mu’tamad dari an-Nawawi dan ulama lainnya, sebab termasuk aksesoris bagi wanita.”
Ibnu Qudamah memperkuat pendapat mengenai memakai pacar pada lelaki. Menurutnya tidak masalah pada perkara yang tidak dianggap menyerupai wanita. Sebab, hukum asal adalah boleh, serta tidak ada dalil yang melarangnya.
Jadi, menghias tangan dan kuku dengan henna diperbolehkan dalam Islam. Selanjutnya, saat salat atau tepatnya berwudlu tetap sah meski henna tersebut belum terhapus karena henna tidak menghalangi sampainya air ke anggota wudlu. Namun, bagi wanita pemakaian henna sebaiknya tidak dilihatkan pada lelaki yang bukan mahram. Wallahu A’lam Bi ash-Shawab. ( Dr. Hj. Nurul Hanani, MHI, dosen IAIN Kediri) Editor : Anwar Bahar Basalamah