(M. Puguh, 087633196xxx)
Jawaban:
Hukum memakamkan jenazah orang yang meninggal dunia adalah wajib kifayah. Jika terdapat orang yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban bagi orang yang lain. Pemakaman hendaknya disegerakan, kecuali pada waktu-waktu tertentu yang dilarang. Seperti setelah ashar, subuh, dan waktu istiwak.
Lantas, bagaimana hukumnya memakamkan jenazah muslim di area non-muslim? Menurut pandangan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, bahwa ulama Syafi’iyyah sepakat tidak membolehkan memakamkan jenazah muslim di satu tempat pemakaman bersama non-muslim. Sebaliknya, juga tidak membolehkan jenazah non-muslim dimakamkan di satu pemakaman bersama dengan jenazah muslim.
Ketika dalam kondisi tertentu, mencampur jenazah muslim dengan non-muslim dalam satu TPU, hukumnya diperbolehkan. Tetapi hanya ketika ada darurat.
Imam Nawawi dalam kitab al-Raudlah juga menjelaskan, bahwa memakamkan jenazah muslim di pemakaman non-muslim adalah tidak diperbolehkan. Selama tidak ada pembatas yang memisahkan antara keduanya atau dalam kondisi darurat, seperti tidak menemukan lokasi pemakaman kecuali tempat pemakaman umum. Bahkan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Syaikh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan, bahwa hukum memakamkan di area tersebut adalah haram.
Maka jawaban dari persoalan di atas, bahwa pemakaman jenazah muslim yang di area pemakaman warga non muslim adalah tidak boleh. Demikian yang bisa kami jelaskan, semoga bermanfaat dan mohon maaf jika terdapat kesalahan. (Khamim, LBM Fakultas Syariah IAIN Kediri) Editor : Anwar Bahar Basalamah