Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ikut Salat Idul Adha Dua Kali

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 5 Agustus 2022 | 17:41 WIB
(Ilustrasi: Afrizal)
(Ilustrasi: Afrizal)
PERTANYAAN :

 Assalamu’alaikum wr wb, peringatan Idul Adha tahun ini tidak berbarengan. Bila ada muslim/muslimah salat Id berjamaah dua kali di hari yang berbeda saat perayaan hari raya kurban, bagaimana hukumnya? Apakah salatnya sah?

(Gunawan, 081335738xxx).

Peristiwa di atas menjadi obrolan yang menarik selain perdebatan penentuan Hari Raya Idul Adha. Di beberapa tempat, pelaksanaan salat Idul Adha di hari yang berbeda memunculkan permasalahan hukum yang krusial. Boleh jadi, menjadi imam maupun khatib di dua salat Idul Adha jadi pemandangan umum di tempat yang terjadi perbedaan pendapat tentang jatuhnya hari raya.

Sangat mungkin salat Id dua kali juga terjadi dalam salat Idul Fitri. Di tempat yang pelaksanaan hari rayanya tidak berbeda, tentu tidak mengalami fenomena salat hari raya dua kali. Karena itu, permasalahan ini dapat dijelaskan sebagai berikut.

 

Pertama, pelaksanaan shalat Id dua kali mungkin dilakukan oleh imam, khatib maupun makmum. Hal tersebut terjadi karena situasi yang menghendaki pelaksanaan salat Id dua kali. Di sisi lain, unsur ketidaktahuan hukum tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya shalat Id hingga dua kali pada hari yang berbeda.

Kedua, dalam kajian hukum Islam ditemukan konsep pelaksanaan salat lebih dari satu kali dengan sebutan i’adah (mengulangi salat). Pengulangan salat ini ditekankan pada salat wajib yang dilakukan secara berjamaah. Yakni, saat salat yang pertama dilakukan dengan sendirian. Tepatnya, pengulangan salat dilakukan untuk mendapat keutamaan dari salat yang pertama.

Pengulangan salat ini dilakukan pada waktunya. Bukan di luar waktunya. Misalnya, seseorang melakukan shalat duhur sendirian. beberapa saat kemudian ia berkesempatan mengulangi shalat duhur dengan cara berjamaah. Cara seperti ini dibenarkan secara hukum.

Ketiga, melaksanakan salat hari raya dua kali di hari yang berbeda, berada di luar batasan mengulangi salat (i’adah) karena kedua salat Id dilakukan dengan konsekuensi berbeda. Melaksanakan kedua salat Id hukumnya sah selama dilaksanakan sesuai ketentuan waktu dan pelaksanaannya. Namun, penggambaran pelaksanaan salat Id sangat terkait dengan pengetahuan seseorang tentang waktu salat tersebut.

Orang dituntut melakukan ibadah berdasar pengetahuan tentang ketentuan waktunya. Pengetahuan itulah yang membentuk keyakinannya menjalankan ibadah. Pengetahuan diperoleh dengan cara yang berbeda untuk jadi bagian dari sikap beribadah yang benar.

Sikap ibadah yang benar adalah meyakini pilihan pengetahuan agamanya sebagai pemandu beribadah yang benar. Dalam beribadah, dipastikan terjadi perbedaan pendapat tentang aspek-aspek yang melingkupinya. Perbedaan pendapat itu harus dicermati dan dikelola sebagai bagian dari sikap beribadah yang benar.

Pilihan-pilihan aspek normatif atas suatu hukum mensyaratkan prinsip konskuen. Tidak mengambil yang mudah-mudah dari pilihan yang tersedia (tatabbu’ al-rukhsah), maupun tala’ub (mempermainkan hukum). Jika demikian, mengetahui waktu yang benar dalam peribadatan memandu seseorang untuk beribadah dengan benar pula. Wallahu a’lam bi al-shawab. Dr. Zayad Abd. Rahman, MHI, dosen IAIN Kediri.
Editor : Anwar Bahar Basalamah
#sholat idul adha #radar kediri #idul adha 2022 #seputar kediri #sholat #Idul Adha 1443 H #idul adha #info kediri #iain kediri #kediri 2022 #idul qurban #info jumat terkini #info terbaru #dialog jumat #salat idul adha #info kediri hari jumat #berita kediri hari ini 2022 #info terkini #opini #info jumat terbaru #berita jumat terkini #salat id #berita kediri hari jumat #sholat idul fitri #sholat id #Qurban #berita jumat terbaru #berita kediri #salat idul fitri #salat #info jumat #kabar kediri