Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Kabupaten Nganjuk Bakar 10 Juta Rokok Polos

Iqbal Syahroni • Jumat, 8 Desember 2023 | 17:25 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Rokok ilegal yang beredar di Kota Angin sangat tinggi. Barang bukti rokok tanpa cukai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk mencapai 10,3 juta batang. Kemarin, semua rokok polos itu dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kedung Rowo, Kecamatan Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Alamsyah mengatakan, pemusnahan 10,3 juta batang rokok tanpa cukai adalah hasil sitaan Bea Cukai Kediri. “Barang bukti rokok ilegal itu dari dua perkara yang sudah diputus awal 2023 lalu,” ucapnya.  

Bea Cukai Kediri mengamankan pelaku peredaran rokok ilegal atas nama Ismail, 41, warga Sumenep di Jalan Tol Kertosono-Nganjuk pada Agustus 2022. Dari tangan Ismail, petugas menyita sebanyak 10.071.800 batang rokok yang disatukan menjadi 371 bal. 

Sedangkan sisanya, adalah barang bukti milik Yakup Andriyanto, 32, yang diamankan Bea Cukai di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 647 Nganjuk pada September 2022. Yakni, satu bulan setelah penangkapan Ismail. Keduanya bukan satu jaringan.

Baca Juga: Dinas Tenaga Kerja Menggelar Character Building untuk Canaker

Alamsyah mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Kami berharap, pemusnahan ini bisa mengurangi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga November 2023 lalu, Kejari Kabupaten Nganjuk belum menangani kasus rokok ilegal lagi. Alamsyah menambahkan, untuk penindakan sesuai hukum, dilakukan oleh Bea Cukai Kediri yang wilayah kerjanya meliputi Kota Angin.

“Jika ada tangkapan lagi di wilayah Nganjuk, tentu diproses di pengadilan di sini,” imbuh Alamsyah.

Untuk diketahui, dari putusan PN Nganjuk, Ismail harus dipenjara selama 1 tahun dan 10 bulan dan didenda Rp 1,2 Miliar subsidair 3 bulan. Sedangkan Yakup divonis 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan.

Pemusnahan rokok tanpa cukai tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Dari jumlah BB lebih dari 10 juta tersebut, Kejari Kabupaten Nganjuk dan Bea Cukai memperkirakan kerugian negara akibat rokok tanpa cukai itu sampai Rp 500 juta lebih. 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kejari #sita #rokok tanpa bea cukai #rokok ilegal