NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Tingginya harga rokok membuat peredaran rokok ilegal semakin marak di Kota Angin. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk, Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, dan kantor Bea Cukai Kediri berhasil menyita 1.460 batang rokok ilegal.
Kasatpol PP Nganjuk Suharono melalui Kabid Penegak UU dan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito mengatakan, temuan rokok tanpa pita cukai itu ditemukan di Desa Gemenggeng, Pace, dan Desa Semare, Kecamatan Berbek.
“Pemilik warung yang menjual rokok polos ini (tanpa pita cukai, Red) mengaku hanya dititipi sales. Belum ada transaksi jual beli,” ungkap Sujito.
Petugas yang melakukan razia rokok ilegal itu dibagi menjadi empat tim. Mereka menyisir tiap warung yang dicurigai menyediakan rokok polosan. “Untuk hari ini (kemarin, Red), sasaran operasinya ada di tiga kecamatan,” ujar Sujito sembari menyebut tambahan satu kecamatan yang nihil penjualan rokok ilegal berada di Kecamatan Ngetos.
Baca Juga: Prediksi Liga 3 PSMP Mojokerto v Persenga Nganjuk: Buru Poin Perdana
Sujito menyebutkan, operasi rokok ilegal akan terus dilaksanakan di beberapa kecamatan. Tim gabungan akan bekerja keras menekan peredaran rokok ilegal. Meski ada warung yang kedapatan menjual rokok ilegal, petugas hanya menyita rokoknya. Sedangkan pemilik warung hanya masuk dalam catatan petugas.
Untuk diketahui, mereka yang melakukan transaksi jual beli rokok ilegal ini bisa kena hukum pidana tentang Undang Undang Cukai. Ancaman hukumannya adalah satu tahun sampai lima tahun penjara atau pidana denda dua kali nilai cukai hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Karena itu, Sujito mengingatkan para pedagang kelontong agar tidak melakukan tindakan nekat menjual rokok ilegal. Para pedagang harus berani menolak jika ada sales rokok polosan yang titip barang di warung. Seperti yang dilakukan pedagang asal Desa Kuncir, Ngetos. Dia memasang papan bertulis maaf tidak jual rokok non cukai. Dengan adanya papan pengumuman itu, Sujito yakin sales tidak akan berani menawarkan rokok ilegal.
“Sales rokok ilegal itu harus ditolak,” pesan Sujito kepada semua pemilik warung yang dirazia, kemarin. Dia menambahkan, warung yang disasar kebanyakan adalah pedagang yang dulu pernah berjualan rokok ilegal.
Sujito bersyukur, para pedagang yang dulu menerima titipan sales rokok ilegal sudah banyak yang kapok. Mereka sudah tidak berani lagi menjual rokok tanpa pita cukai ke masyarakat.
Sementara itu, tim penyidik dari Bea Cukai Kediri Wayan yang ikut razia ke toko-toko di Kabupaten Nganjuk memastikan, operasi akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Untuk keterangan operasi ini silakan ke Satpol PP saja,” ucapnya.
Untuk diketahui, empat tim gabungan yang melakukan razia rokok ilegal itu berangkat dari kantor Satpol PP. Tim gabungan menyisir puluhan toko menjual rokok sejak pukul 08.30, kemarin. Toko yang dioperasi dari pedagang kecil hingga pedagang besar jadi target operasi. Editor : Anwar Bahar Basalamah