Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hore! Usulan UMK Kabupaten Nganjuk Tahun 2024 Jadi Rp 2,25 Juta

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 27 November 2023 | 20:49 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk tahun 2024 diusulkan sebesar Rp 2.258.455. Usulan tersebut sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Sri Handoko Taruna. Kemudian, diusulkan ke Gubernur Jatim untuk mendapat persetujuan. “Kami usulkan ke gubernur pada Kamis (23/11),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nganjuk Samsul Huda melalui Kabid Hubungan Industrial Suwanto, kemarin.

Dengan usulan Rp 2,25 juta itu artinya UMK Nganjuk mengalami kenaikan. Karena di tahun 2023, UMK Kota Angin hanya Rp 2.167.007. “Naik Rp 91.448,” tandasnya.

Keputusan untuk mengusulkan UMK sebesar Rp 2,25 juta bukan sekadar usul. Namun, sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk menggelar rapat intensif. Pemkab Nganjuk, akademisi, dan Apindo Nganjuk berdiskusi terlebih dulu. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan. Usulan tersebut juga memasukkan unsur yang ada, baik itu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Untuk nilai alfa juga sudah ditentukan antara 0,1 sampai 0,3. Kemudian, disepakati paling tinggi yakni 0,3. Namun, untuk nilai alfa di Nganjuk ditemukan sebesar 0,15.

Kemudian terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai data badan pusat statistic (BPS). Untuk nilai inflasi menggunakan Jatim yakni 3,01. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi Kabu­paten Nganjuk 4,84 persen.

Baca Juga: Sumbangan PAD Nganjuk Wisata Air Terjun Roro Kuning di Bajulan Masih Kurang Puluhan Juta

Selanjutnya dihitung sesuai rumus dalam PP No 51/2023 tentang Pengupahan. Sehingga, muncul usulan kenaikan UMK Nganjuk sebesar Rp 91.448 ribu atau naik 4,22 persen. Sehing­ga, UMK Kabupaten Ngan­juk tahun depan diusulkan Rp 2.258.455 ribu.

Saat ini, Pemkab Nganjuk menunggu penetapan ­UMK ­2024­ dari Gubernur Jatim. Dia berharap, berapapun UMK yang ditetapkan, nantinya bisa diterima dengan baik. Tujuannya untuk keseimbangan antara pengusaha dengan pekerja.

“Jadi saling sama-sama bisa menerima dan mendukung. Bagi pengusaha tidak jadi beban dan bagi pekerja bisa membantu meningkatkan perekonomian,” ujar Suwanto.

Sementara itu, Sujatmiko, 30, warga Kecamatan Sukomoro mengatakan, UMK Nganjuk yang diusulkan sebesar Rp 2,25 juta dianggap masih terlalu kecil dibandingkan daerah lain. Karena UMK di Kabupaten Jombang, Kediri, Mojokerto, dan Surabaya masih lebih tinggi dibandingkan Nganjuk. Padahal, jarak Nganjuk dengan daerah-daerah tersebut berdekatan. “Makanya kami kalau cari kerja itu lebih suka ke Surabaya karena UMK nya lebih tinggi,” ujarnya.

Sujatmiko mengatakan, karyawan yang bekerja di Nganjuk itu karena kepepet. Mereka tidak mendapatkan pekerjaan di pabrik Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pp #pj bupati #umk #kabupaten nganjuk