NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Proyek Tol Kediri Kertosono (Keker) masih berkutat pada ganti rugi pembebasan lahan. Seperti yang dilakukan ratusan warga dari Desa Sumberkepuh, Tanjunganom, mereka baru saja menyepakati ganti rugi Tol Keker pada Minggu (26/11) lalu.
Lahan yang terkepras untuk proyek strategis nasional itu ada sebanyak 294 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, ada 251 bidang tanah milik warga. Sisanya 43 bidang tanah adalah tanah kas desa dan fasilitas umum (fasum). Seperti yang disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Tol Keker Yeri Agung Nugroho penggantian tanah kas desa dan fasum berbeda dengan milik warga.
“Kalau tanah kas desa akan diganti dengan tanah. Sedangkan lahan dari fasilitas umum nanti akan dikembalikan lagi fungsinya seperti semula,” ujar Agung. Karena itu, sebelum dilakukan pembebasan lahan pihaknya perlu menggelar musyawarah untuk menyepakati ganti rugi yang diberikan kepada warga.
Agung menambahkan, uang untuk ganti rugi yang diberikan kepada warga terdampak tol juga berbeda. Pembayaran berdasarkan luas tanah, lokasi tanah, hingga isi tanah. ”Walau harganya beda-beda per meter perseginya tapi uang penggantinya mencapai 3-4 kali lipat dari harga pasaran tanah,” terangnya.
Untuk tanah bangunan, harga per meter perseginya mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk tanah sawah, harga per meter perseginya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Menanggapi bentuk ganti rugi yang diberikan, sebagian besar warga Desa Sumberkepuh sepakat menerima uang. Mereka menilai uang lebih mudah digunakan untuk keperluan yang diinginkan. ”Saya setuju menerima uang. Karena uang bisa dipakai untuk beli tanah baru atau untuk keperluan lain,” ucap Sugeng, salah satu warga terdampak asal Desa Sumberkepuh.
Meski demikian, ada juga warga yang keberatan dengan usulan nominal ganti rugi. Mereka menilai nominalnya terlalu rendah dan tidak sesuai dengan harga pasaran tanah. ”Saya mau mengajukan keberatan ke pengadilan,” ungkap Edi, warga Desa Sumberkepuh yang mengeluh harga terlalu rendah.
Jika masih ada warga yang keberatan dengan usulan nominalnya maka bisa mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. Ketua Panitia Pengadaan Tanah Agung berharap banyak warga yang setuju dengan nominal uang pengganti. Menurutnya, semakin banyak yang setuju maka semakin cepat pula proses pencairannya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kartika Sari mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan proses pencairan untuk warga Desa Kedungsoko, Kecamatan Sukomoro. ”Rencananya (pencairan, Red) minggu ini di Kedungsoko. Tapi untuk harinya belum tahu,” tuturnya.
Kartika mengatakan, tidak semua warga Desa Kedungsoko dapat pencairan. Pasalnya pencairan dilakukan secara bertahap melalui pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Sehingga kemungkinan dalam minggu ini pencairan diberikan kepada 30-an warga Kedungsoko.
Editor : Anwar Bahar Basalamah