Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mantan Dirut PDAU Nganjuk Jaya Tidak Sendirian, Kejari Nganjuk Bidik yang Lain

Iqbal Syahroni • Selasa, 21 November 2023 | 16:30 WIB
CARI TERSANGKA TAMBAHAN: Mantan Dirut PDAU Nganjuk Jaya Nur Edi saat di mobil tahanan. Kejaksaan Negeri Nganjuk mendalami kemungkinan ada tersangka tambahan kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
CARI TERSANGKA TAMBAHAN: Mantan Dirut PDAU Nganjuk Jaya Nur Edi saat di mobil tahanan. Kejaksaan Negeri Nganjuk mendalami kemungkinan ada tersangka tambahan kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah atau Perumda Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk Jaya Nur Edi kemungkinan tidak akan sendirian. Karena Kejaksaan Negeri Nganjuk menduga ada ‘teman’ Jaya yang membantu melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk ke PDAU sebesar Rp 1,75 miliar. “Sekarang kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Narendra Putra Swardhana kemarin.


Untuk itu, kejaksaan akan kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jaya pada periode Oktober 2021 hingga Agustus 2023. Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan untuk membuktikan dugaan korupsi Jaya.


Jika ada keterlibatan saksi maka statusnya akan naik menjadi tersangka.
Sayang, Narendra enggan membeberkan siapa saja saksi yang berpeluang naik statusnya menjadi tersangka. Dia hanya menegaskan jika tersangka tambahan bisa saja muncul setelah pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka Jaya. “Saat ini status tersangka masih satu orang dulu (Jaya Nur Edi, Red),” tandasnya.


Terkait permohonan penangguhan penahanan, Narendra mengatakan, surat permohonan sudah dikirim ke penyidik dan Kajari Alamsyah. Apakah kejaksaan akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, dia belum mengetahui. “Sekarang masih dipelajari,” ujarnya.


Sementara itu, Wahju Prijo Djatmiko, penasihat hukum Jaya Nur Edi enggan berkomentar terkait tersangka tambahan yang bisa menemani kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Nganjuk. Dia mengaku tidak mengetahui siapa saja yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PDAU Nganjuk. “Kami hanya fokus ke klien kami saja,” ujarnya.


Wahju mengatakan, saat ini, pihaknya berharap, kejaksaan segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jaya. Karena kondisi kesehatan Jaya menurun saat ditahan. Tensi darahnya naik. Dia menderita hipertensi atau tekanan darah tinggi. “Mudah-mudahan kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien kami,” harapnya.


Wahju mengungkapkan, Jaya selalu kooperatif. Dia tidak pernah mangkir saat diperiksa penyidik kejaksaan. Jaya juga tidak menghilangkan barang bukti (BB). Apalagi, dalam surat permohonan penangguhan penahanan, dia juga mengajukan adik kandungnya sebagai jaminan.


Untuk diketahui, Jaya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan pembelian langsung tanpa mengacu peraturan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nganjuk. Dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk tahun anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 1,75 Miliar diduga digunakan tidak mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022 yang telah dibuat oleh direksi atas persetujuan dewan pengawas serta kuasa pemilik modal (KPM), yaitu Bupati Nganjuk. Akibat perbuatannya, perhitungan sementara kerugian negara dari tim auditor dan penyidik kejaksaan sebesar Rp 1 miliar. Jaya pun dijebloskan ke tahanan pada Kamis sore (16/11). 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#teman #PDAU #korupsi