Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Diduga Korupsi APBDes, Kades Gemenggeng Pace Nganjuk Ini Masuk Bui

Iqbal Syahroni • Jumat, 17 November 2023 | 23:11 WIB

DIDUGA KORUPSI: Kades Gemenggeng Bagus Priyo Sembodo digelandang ke Rutan Klas II B Nganjuk. Dia diduga korupsi APBDes.
DIDUGA KORUPSI: Kades Gemenggeng Bagus Priyo Sembodo digelandang ke Rutan Klas II B Nganjuk. Dia diduga korupsi APBDes.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) juga menahan Kepala Desa (Kades) Gemenggeng Bagus Priyo Sembodo. Ia dibui karena dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Narendra Putra Swardhana mengatakan, tersangka melakukan penyelewengan APBDes untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan gedung olahraga desa. “Yang bersangkutan (Bagus Priyo Sambodo, Red), diduga melakukan pekerjaan fiktif untuk pembangunan desa,” ujar Narendra. 
Temuan kejaksaan, ada anggaran pemerintah desa yang sudah dicairkan tetapi tidak wujudnya. Pelaksanaan kegiatannya juga nihil. Adapun proyek TPT dan gedung olahraga, terjadi penyalahgunaan anggaran dengan modus mark up.
Dalam konferensi persnya kemarin sekitar pukul 16.50 WIB, Narendra menegaskan, kerugian negara akibat penyelewengan APBDes oleh Kades Gemenggeng untuk saat ini mencapai Rp 172 juta rupiah. Ada kemungkinan kerugian negara masih bisa bertambah. “Kami masih terus melakukan penyidikan,” imbuh Narendra.
Narendra memastikan, penahanan tersangka dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri. Termasuk kekhawatiran menghilangkan jejak selama penyidikan berlangsung. Target penyelesaian kasus ini sampai naik ke persidangan. “Kami targetkan  selesai sampai akhir tahun ini,” ucap Narendra. 
Sementara itu, penasihat hukum Bagus, Mochammad Kholis belum bisa berkomentar banyak terkait dengan kasus yang menjerat kliennya. Untuk saat ini, pihaknya masih mempelajari dulu kasusnya. “Semua akan kami sampaikan di pengadilan saja,” ujarnya secara irit.
Kholis mengaku sudah berkomunikasi dengan Bagus terkait penahanan kemarin sore. Saat Bagus diperiksa oleh tim Pidsus Kejari, Kholis terus mendampinginya.
Pantauan wartawan koran ini, Bagus dibawa ke rumah tahanan (rutan) klas II B sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk. Sebelumnya, Kades Gemenggeng ini telah menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk. (syi/rq)

Editor : Anwar Bahar Basalamah