Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pembunuh Tetangganya Asal Loceret Nganjuk Minta Keringanan Hukuman

Iqbal Syahroni • Kamis, 9 November 2023 | 17:42 WIB
Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Terdakwa kasus pembunuhan Subur membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin. Pemuda 27 asal Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret itu telah menyesali perbuatannya. 

Meski mengakui tindakannya salah karena telah menyebabkan temannya, Doni Bayu Trianto tewas. Subur masih diberi kesempatan untuk membela diri. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fery Deliansyah, terdakwa Subur berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Karena itu, dia meminta keringanan hukuman. “Saya masih meyakini kasus ini adalah pembunuhan biasa, pasal 338 KUHP bukan pasal 340 KUHP,” ucap penasihat hukum Soetrisno mewakili terdakwa Subur. Dia mencoba meyakini hakim karena pada saat kejadian, terdakwa tersulut emosi dan reaksi cepat.

Apalagi saat cekcok, keduanya dalam keadaan pengaruh minuman keras. Sehingga, disimpulkan jika tindakan yang dilakukan Subur itu bukanlah sebagai pembunuhan berencana. Murni karena marah. 

Selain itu, Subur juga minta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarganya karena orang tuanya meninggal dunia. Atas pledoi tersebut, keluarga Doni tetap ingin terdakwa dihukum maksimal. Bahkan keluarga korban mengaku, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Subur terlalu ringan. 

Baca Juga: Ini Temuan Luka Bocah Perempuan Asal Ngluyu Nganjuk yang Tewas di Tangan Tetangganya

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Subur dengan hukuman selama 20 tahun. Mereka hukuman terhadap pelaku pembunuhan Doni adalah mati atau seumur hidup. Meski kecewa dengan tuntutan tersebut, keluarga korban hanya bisa pasrah. Mereka menyerahkan putusan hukumannya pada majelis hakim. “Kami (keluarga, Red) bisa apa?” keluh kakak korban, M. Didit, 37. 

Rasa kecewa juga disampaikan ayah korban, Marianto, 61. Ia meminta hukuman pelaku pembunuhan anaknya setimpal. Dihukum seumur hidup atau hukuman mati. “Kalau 20 tahun, hitungannya bukan seumur hidup. Umurnya (Subur, Red), sama kayak (alm) Doni. Tentu ini masih kurang. Kami sekeluarga kecewa,” ungkap Marianto.

Untuk diketahui, kasus itu terjadi pada Juli lalu. Saat itu, almarhum Doni dan Subur baru saja menjadi peladen acara nikah di desanya. Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok karena Doni menagih uang Rp 50 ribu kepada terdakwa. Karena sering diolok-olok tidak mau membayar, Subur tersulut emosi. Dia marah dan pulang mengambil parang lalu membacok Doni yang saat itu sedang tidur. Korban saat itu langsung meninggal dunia di kamarnya.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pembunuhan #hukuman #terdakwa #Keringanan