Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wow! Tiga Kurir Sabu-Sabu Asal Nganjuk Dituntut Hukuman Mati

Iqbal Syahroni • Kamis, 9 November 2023 | 17:33 WIB

Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Tiga terdakwa kurir sabu-sabu (SS) kaget di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin. Mereka adalah Agus Supriyanto, 47, warga Pati, Jawa Tengah; Eko Yuliono, 41, dan Sutikno, 42, keduanya warga Kabupaten Tulungagung.

Agus dkk sama sekali tidak menduga jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Priyo Ayudo menuntut mereka dengan hukuman mati. Bagus me­minta majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut karena perbuatan Agus dkk yang mengambil 108 ki­logram sabu-sabu (SS) di Desa Munung, Kecamatan Jatikalen.

“Perbuatan terdakwa merusak generasi muda, meresahkan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba,” tandas Bagus.

Di persidangan selama ini, fakta-fakta menunjukkan jika Agus dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka mengetahui barang yang diambil atau disembunyikan di laci meja adalah SS. Karena itu, mereka bersedia mendapat upah Rp 20 juta yang rencananya akan dibagi tiga. Tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal untuk kasus narkotika. “Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tandas Bagus.

Baca Juga: Pernak-pernik Proses Gugatan Cerai ASN di Kabupaten Nganjuk

Setelah pembacaan tuntu­tan tersebut, majelis hakim yang diketuai Fery Deliansyah memberi kesempatan kepada Agus dkk yang didampingi penasihat hukum Ahmad Yani mengajukan pembelaan. Namun kemarin, mereka belum siap. Sehingga, minta waktu seminggu. Sidang akhirnya ditunda minggu depan.

Setelah persidangan Agus dkk terlihat shock. Mereka berjalan gontai keluar ruang sidang. Karena masih lemas, ketiga terdakwa memilih untuk duduk di ruang pengunjung sidang terlebih dahulu. Mereka terlihat lunglai. Yani berusaha menenangkan ketiga terdakwa. “Kami akan mengajukan pembelaan agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati,” ujar Yani ditemui usai sidang.

Yani mengatakan, upah Rp 20 juta tersebut belum diterima kliennya. Mereka hanya diberi janji dibayar setelah barang tersebut sampai ke pemiliknya. Namun, sebelum barang sampai ke tangan pemiliknya, mereka sudah digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) di Desa Munung, Kecamatan Jatikalen pada 26 Mei 2023. Saat itu, SS seberat 108 kilogram disembunyikan di laci meja. 108 kg SS dikemas sebanyak sepuluh bungkus plastik Teh Cina. SS tersebut berasal dari Malaysia.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#dituntut #hukuman mati #kurir sabu sabu #terdakwa