NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Nganjuk yang ingin bercerai harus melalui jalan panjang. Mereka tidak bisa langsung mendaftar ke Pengadilan Agama (PA) Nganjuk untuk bercerai. Namun, harus meminta izin terlebih dulu ke bupati. “Kami diberi waktu enam bulan oleh pengadilan agama untuk memproses izin perceraian pasutri berstatus PNS,” ujar Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adam Muharto.
Sebelum bupati atau penjabat (PJ) bupati memberikan izin bercerai, BKPSDM dan inspektorat akan memanggil pasutri tersebut. Mereka akan dimediasi. Harapannya, keinginan bercerai dibatalkan. Karena jika menuruti hawa nafsu, dikhawatirkan perceraian tersebut justru membawa dampak yang negative bagi mereka dan anaknya. “Sebelum maju ke BKPSDM, pimpinan OPD tempat pasutri yang ingin bercerai juga melakukan mediasi,” imbuh Adam.
Namun jika niat pasutri tersebut bercerai sudah bulat maka BKPSDM akan memberikan telaah izin perceraian ke bupati. Kemudian, bupati akan memberikan izin. Proses perceraian PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45/1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai. “Kami tidak menghambat PNS bercerai tetapi kami ingin agar pasutri bisa harmonis dalam berumah tangga,” ujar mantan kepala bappeda ini.
Adam mengaku, keberhasilan BKPSDM dan inspektorat melakukan mediasi agar pasutri membatalkan niatnya bercerai sangat kecil. Mayoritas mereka tetap ngotot berpisah karena sudah tidak tahan atau sakit hati. Ada yang kecewa karena pasangannya memiliki orang ketiga atau selingkuh. Kemudian, ada yang secara ekonomi, justru mengalami kekurangan. Ada juga yang sudah tidak cocok karena selalu berbeda pendapat. “Ada juga pasutri yang sudah pisah rumah,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Nganjuk Sosialisasi Perda No 8/2013 ke Warga
Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk Eko Budiono melalui Penitera M. Munib mengatakan, jika PNS yang mengajukan perceraian didominasi perempuan atau istri. Total dari Januari-Oktober 2023, pasutri yang ingin mengakhiri rumah tangganya sebanyak 119 pasutri. “Sebelum sidang cerai, kami juga mediasi dulu agar mereka membatalkan niatnya bercerai,” ujarnya.
Sama dengan upaya mediasi yang dilakukan pimpinan OPD dan BKPSDM, Munib mengaku, tingkat keberhasilan mediasi sangat rendah. Mereka akhirnya menjalani sidang dan berpisah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah