NGANJUK, JP Radar Nganjuk-DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda). Perda yang disosialisasikan adalah Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari. Yaitu pada Jumat (3/11) dan Sabtu (4/11).
Sosialisasi perda diikuti seluruh anggota dewan. Baik pimpinan maupun anggota DPRD. Seluruhnya hadir di tengah masyarakat untuk sosialisasi tentang produk hukum Kota Angin itu. Adapun sasaran utamanya adalah para konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan.
Salah satu yang menggelar sosialisasi adalah Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Di hadapan konstituennya, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan berbagai hal yang terkandung pada perda tersebut.
Isinya berkenaan tentang ketentraman dan ketertiban umum yang harus selalu dijaga di Kota Angin. Sehingga, tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. “Mari jaga Nganjuk,” ajak Tatit.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi juga menggelar sosialisasi perda di dapilnya. Politisi PKB itu menjabarkan berbagai hal yang boleh dan dilarang dilakukan masyarakat di ruang umum. “Aktivitas di ruang umum ada aturannya. Mari saling jaga untuk kenyamanan bersama,” terangnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Nganjuk, pelaksanaan sosialisasi perda berlangsung aman dan lancar. Setiap anggota dewan mengundang puluhan konstituennya untuk ikut dalam sosialisasi tersebut.
Selain sosialisasi perda, momen tersebut juga dimanfaatkan para anggota dewan untuk menyerap aspirasi. Berbagai masukan ditampung. Terutama berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah