Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pelaku Penusukan Banser NU di Prambon Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Alasannya Menusuk

Iqbal Syahroni • Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:38 WIB
PENUSUKAN: Purnomo, tersangka penusukan Sumarsono digelandang polisi saat press release di Mapolres Nganjuk kemarin. Pria asal Sugihwaras, Kecamatan Prambon ini ditangkap di Mojoroto, Kota Kediri
PENUSUKAN: Purnomo, tersangka penusukan Sumarsono digelandang polisi saat press release di Mapolres Nganjuk kemarin. Pria asal Sugihwaras, Kecamatan Prambon ini ditangkap di Mojoroto, Kota Kediri

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Pelarian Purnomo Kasidik, pelaku penusukan Sumarsono, berakhir pada Minggu (8/10). Pria 34 tahun asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon itu dibekuk di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dia ditangkap saat sedang istirahat di dekat musala dan bengkel di Kelurahan Tamanan.

Ketika dibekuk, pria yang masih membujang itu hanya bisa pasrah. Dia pun mengakui semua per­buatannya ke polisi. Yang menarik, sasaran yang ingin ditikam bukanlah Sumarsono. Target awalnya adalah M. Maruf, 61, ketua grup dari Sumarsono.

“Motifnya dendam karena sakitnya tidak sembuh,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Waka­pol­res Kompol Mustijat, kemarin.

Purnomo mengaku kesal. Sebab sudah tiga tahun berobat tapi tidak kunjung sembuh. Dia harus menjalani pengo­batan karena telah kena guna-guna. Dan Maruf adalah ketua grup dari Sumarsono yang merekomendasikan pengo­batan ke Jatikalen.

Karena merasa pengobatan yang dijalani sejak 2019 sia-sia, Purnomo pun merencanakan penusukan. Dia beraksi pada Minggu (1/10) malam saat salat Isya. Dia mendatangi Masjid Darus Sa’in di desanya untuk mencari Maruf. Sesampainya di lokasi, dia tak melihat target utamanya. Purnomo menga­likan sasarannya ke Sumarsono yang dianggap masih satu grup dengan Maruf.

Dia menikam pinggang kanan lalu lari. Purnomo lari dengan tangan kosong. Ia pergi dari rumahnya tanpa membawa bekal. Untuk bertahan hidup di jalan dia harus mengamen dari satu lampu merah ke lampu merah lainnya.

Selama pelarian, Purnomo selalu berpindah-pindah. Kertosono, Warujayeng, lalu ke Kota Kediri. “Waktu Ngamen tidak pakai alat musik, saya hanya keplok-keplok (tepuk-tepuk, Red) sambil bernyanyi,” ujar lelaki 34 tahun itu.

Purnomo pun harus mem­pertanggungjawabkan perbuatannya. Saat polisi meminta keterangan, Purnomo bisa memberikan jawaban dengan jelas dan terang. Atas perbuatannya tersebut, Purnomo diancam dengan pasal 351 KUHP. Dia bisa dipidana penjara paling lama lima tahun. Sebab korban yang ditikamnya mengalmi luka berat pada bagian pinggang dan kini masih dalam perawatan. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#penangkapan #pembunuhan #penusukan