NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Aksi protes dilakukan warga Dusun Kedungbengkah, Desa Kedungsuko, Kecamatan Sukomoro. Warga yang tanah dan bangunan rumahnya terdampak Tol Kediri-Kertosono (Keker) memasang banner di tepi jalan raya. Tulisan tersebut berbunyi ‘Kami warga Kedungbengkah belum menerima harga ganti untung yang tidak melalui musyawarah’, ‘Nek aku oleh mileh, aku emoh ngalih’, ‘Aku ora nolak anane tol, tapi aku rung trimo regane’. “Warga kecewa karena tidak ada musyawarah harga. Tiba-tiba disuruh tanda tangan persetujuan ganti rugi Tol Keker,” ujar Ketua RW03 Nurhadi.
Menurut Nurjadi, warga dikumpulkan pada Kamis (14/9). Agendanya adalah membahas tentang harga ganti rugi Tol Keker. Namun, kenyataannya katanya tidak ada pembahasan sama sekali. “Kamis itu kita datang, sosialisasi, dan langsung diminta tanda tangan. Setelah itu diberikan amplopnya,” ujarnya.
Jadi menurut Nur, tidak ada pembahasan antara pihak BPN Nganjuk dan warga tentang harga ganti rugi tol. Mereka hanya meminta warga untuk tanda tangan saja.Sebagian warga yang sudah tanda tangan merasa kecewa. Setelah melihat harga ganti rugi di dalam amplop. Kekecewaan terbesar mereka bukan jumlahnya yang menurut mereka kurang. Namun karena tidak pernah diajak bermusyawarah terkait besaran ganti kerugian.
“Hasil kesepakatan dalam musyawarah kan menjadi dasar pemberian ganti rugi. Tapi kami tidak diajak musyawarah,” sambung Ahmad Solihudin, 41, salah satu warga terdampak.
Baca Juga: Terima Radar Nganjuk Awards, Dr Rita Amalisa Jadi Kepala Sekolah Terinovatif di Kabupaten Nganjuk
Ahmad mengaku dia dan warga mendukung pembangunan tol di desanya. Namun, komunikasi yang kurang baik dan tata cara selama tidak melibatkan warga dalam pembahasan ganti rugi yang dikecewakan.
Terpisah, Ketua Pengadaan Tanah Tol Keker Yeri Agung Nugroho melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Nganjuk Rijatnoko mengatakan, kemarin sebanyak sepuluh orang dari Desa Kedungsoko diberi penjelasan terkait perincian harga ganti rugi yang diberikan oleh pihak appraisal. “Pihak appraisal langsung merespons aksi protes warga. Kami dari BPN hanya mendampingi proses mediasi dan penjelasan dari appraisal,” ujarnya.
Warga diberi penjelasan bahwa nilai ganti rugi berbeda. Bergantung pada letak tanah dan bangunan milik warga yang terdampak. Jika tanahnya berada di pinggir jalan maka harganya jauh lebih mahal dibanding tanah yang aksesnya jauh dari jalan raya. Terlebih akses jalannya yang sulit maka harga per meternya akan lebih murah. “Mereka diberi penjelasan bahwa harganya memang tidak sama setiap penerima, di desa yang lainnya pun juga seperti itu,” imbuhnya.
Namun meski diwarnai aksi protes, sejak dilakukan musyawarah pada Kamis (14/9) lalu pihaknya belum menerima surat keberatan warga dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk. Untuk itu, jika ada warga yang merasa keberatan bisa mengajukan surat keberatan melalui PN Kabupaten Nganjuk.