Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mantan Bupati Novi Rahman Hidhayat akan segera bebas. Karena kemarin, Novi mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama tiga bulan. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. ”Novi memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi selama tiga bulan,” ujar Kepala Rutan Klas II-B Nganjuk Bambang Hendra Setyawan kemarin.
Syarat-syarat mendapatkan remisi berhasil dipenuhi Novi dengan baik. Selama di Rutan Klas II-B Nganjuk, Novi berkelakuan baik. Dia tidak pernah ada masalah dengan WBP dan petugas. Bahkan, Novi menjadi guru ngaji bagi WBP.
Sehingga, Rutan Klas II-B mengusulkan remisi untuk Novi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Dokter Gigi Ronny Raih Dua Penghargaan Bergengsi di HUT Kemerdekaan RI
Dengan mendapat potongan hukuman empat bulan, Novi hanya tinggal menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Karena dia telah ditahan sejak Mei 2021.
Saat itu dia kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
Saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Novi divonis tujuh tahun penjara. Karena merasa keberatan, dia mengajukan banding. Di tingkat banding, Novi mendapat keringanan hukuman 2,5 tahun penjara. Hukumannya hanya tersisa 4,5 tahun penjara. Namun, Novi masih belum puas. Dia mengajukan kasasi. Di putusan kasasi, Mahkamah Agung tetap menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasasi itu sekaligus mengakhiri upaya hukum Novi dan jaksa penuntut umum. Denda Rp 200 juta pun sudah dibayar Novi. Saat ini, dia hanya menjalani masa hukuman penjara.
Hendra mengatakan, remisi HUT Kemerdekaan RI tidak hanya diberikan kepada Novi. Total ada 234 WBP termasuk Novi yang menerima potongan hukuman. Bahkan, lima WBP yang mendapat remisi langsung menghirup udara segar atau bebas. ”Bagi yang langsung bebas, saya minta untuk berperilaku yang baik di masyarakat,” pesannya.
Baca Juga: Forpimcam Sukomoro Beri Bantuan ke Warga Kapas
Penyerahan remisi kemarin secara simbolis diberikan Bupati Marhaen Djumadi ke perwakilan WBP. Kang Marhaen didampingi Sekda Nur Solekan. ”Masyarakat harus membantu dan menerima mereka (WBP) setelah keluar dari Rutan. Karena selama di sini, mereka telah berubah menjadi lebih baik dengan membuat kerajinan dan makanan atau minuman,” ujarnya.
Sayang, Novi tidak bisa dimintai komentar soal remisi. Karena dia tidak ada di lokasi penyerahan remisi kepada WBP kemarin.