Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Selfie di Tengah Rel Kereta Api Mulai Marak di Nganjuk, Ini Kata PT KAI

Iqbal Syahroni • Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:04 WIB
BERBAHAYA: Amalia foto di rel kereta api, Kecamatan Sukomoro saat sunrise kemarin. PT KAI melarang orang beraktivitas di rel KA.
BERBAHAYA: Amalia foto di rel kereta api, Kecamatan Sukomoro saat sunrise kemarin. PT KAI melarang orang beraktivitas di rel KA.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Rel kereta api (KA) mulai dari Kecamatan Kertosono hingga Wilangan ramai saat pagi dan sore hari. Remaja terlihat menjadi rel KA itu menjadi spot selfie atau wefie. Biasanya mereka akan menunggu momen sunrise (matahari terbit) atau sunset (matahari tenggelam). Atau terkadang menunggu KA melintas. “Keren foto di rel KA itu saat sunrise atau sunset,” ujar Amalia, remaja asal Kecamatan Pace.

Untuk bisa foto di rel KA, Amalia rela berangkat dari rumah setelah salat Subuh. Dia menuju ke rel KA yang ada di Kecamatan Sukomoro. Karena view matahari terbit di sana terlihat jelas. “Kalau di Pace kan tidak ada rel KA. Jadi, harus ke Sukomoro,” ujarnya.

Terkait risiko tertabrak KA, Amalia mengaku sebenarnya juga takut. Namun, dia mengatakan, saat KA akan melintas, dia dan teman-temannya akan keluar dari rel KA. “Ya hati-hati dan waspada saja,” ujarnya.

Baca Juga: Miris! The Carnival Nganjuk Hanya Setor PAD Rp 58 Juta

Terpisah, Manajer Humas Daop 7 Madiun Supriyanto melarang masyarakat untuk beraktivitas di rel KA. Karena itu adalah jalur KA. Selfie atau wefie di rel KA dilarang keras. Risiko tertabrak KA sangat tinggi. “Kecepatan KA itu bisa 120 kilometer per jam,” ingatnya.

Selain nyawa bisa melayang, Supriyanto mengatakan, jika orang yang sengaja beraktivitas di rel KA juga membahayakan perjalanan KA. Kecelakaan bisa terjadi. Sehingga, masinis dan penumpang KA terancam celaka. Karena itu, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di pasal 181 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU No 23/2007.


Supriyanto mengatakan, untuk warga yang tertabrak KA di rel tidak akan mendapat santunan Jasa Raharja. Karena perbuatan seperti selfie atau wefie di rel KA itu dilarang sesuai dengan undang-undang. “Selfie di rel KA itu sama dengan bunuh diri,” tandasnya. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kai #selfie #rel kereta