NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk tetap bekerja keras pada Sabtu (7/8). Wakil rakyat itu menggelar rapat paripurna. Ada beberapa agenda pada rapat itu. Salah satunya pengumuman pemberhentian Bupati Nganjuk hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto. Dia didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi. Turut hari puluhan anggota dewan lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif, dihadiri langsung Bupati Marhaen Djumadi yang diwakili Sekda Nur Solekan.
Ulum Basthomi mengatakan, pengumuman pemberhentian bupati itu berdasar Surat Erdaran (SE) Gubernur Jawa Timur No: 131/26411/011.2/2023 tertanggal 13 Juli 2023 perihal Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak 2018.
“Pengumuman ini sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar politisi PKB ini.
Adapun pengganti Marhaen Djumadi yang masa jabatannya segera berakhir, DPRD akan mengusulkan tiga nama penjabat (Pj) bupati. Hal itu sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4/2023. “Yang bisa mengusulkan Pj bupati adalah menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua,” tandas Ulum.
Kang Ulum-sapaan akrab Ulum Basthomi menambahkan, DPRD akan mengirim tiga nama usulan itu. Paling lambat 9 Agustus 2023. Hal itu menindaklanjuti surat dari Kemendagri No: 100.2.1.3/3736/SJ tertanggal 21 Juli 2023. “Doakan lancar,” tambah Kang Ulum.
Untuk diketahui, selain pengumuman pemberhentian bupati, agenda lain pada rapat paripurna tersebut adalah laporan Badan Musyawarah (Banmus) tentang Perubahan Rencana Kerja 2023, dan Rencana Kerja 2024 DPRD Kabupaten Nganjuk. Kemudian, laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Kabupaten Nganjuk. Dilanjutkan, pengesahan keempat poin tersebut, serta perpanjangan masa kerja ketiga pansus itu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah